Warga Madura Desak Gubernur Jatim Tutup 3 Importir Garam Bermasalah

oleh
Warga Madura Desak Gubernur Jatim Tutup 3 Importir Garam Bermasalah

Pena Madura, Pamekasan, 20 Juli 2022 – Carut marut pengelolaan garam di Indonesia menjadi perhatian para aktivis hingga ke daerah dan pelosok. Tak terkecuali oleh Gabungan Pemuda Madura atau Gapura dan Serikat Garam Rakyat atau Segara dalam audiensi di Gedung pemerintah provinsi Jawa timur, jalan Pahlawan Surabaya, Rabu pagi.

Tak ayal puluhan aktivis yang berasal dari Bumi Gerbang Salam itu langsung ditemui beberapa pejabat Pemprov yang diwakili Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim. Bahkan mereka melakukan dialog dan tanya jawab di ruang pertemuan asisten gubernur setempat selama beberapa jam.

Menurut Ketua Gapura, Abd Razak, adanya penyalahgunaan impor garam industri periode 2018 di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Lalu hal ini menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

“Bahkan, impor garam tersebut juga merugikan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM),” tandasnya dihadapan para pejabat Disperindag setempat.

Selain itu Razak juga jabarkan bahwa telah ditemukan suatu peristiwa pidana dalam impor garam. Itu terjadi terutama pada garam industri sejak tahun 2016-2022.

Nah, Pada tahun 2018 terdapat dalam tinjauannya ada setidaknya 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri. Itu sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560 tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia

“Dengan kondisi ini sehingga mengakibatkan garam industri melimpah,” tukasnya lagi.

Dari kondisi ini, para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum untuk peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.

“Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2018 dan diduga menimbulkan kerugian perekonomian negara. Dia menyebut pada tahun itu Kemendag menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, SM, dan PT UI tanpa proses verifikasi,” tegasnya Rabu siang.

Oleh karena adanya Temuan terhadap 3 perusahaan Tersebut maka Gapura dan Segara meminta kepada Gubernur Jatim dan Disperindag Jatim sebagai pelaksana pengawasan dari kebijakan kemendag untuk melakukan tindakan tegas. Yakni pertama penutupan seluruh sktifitas 3 Perusahaan Tersebut di Jawa timur.

“Lalu juga meminta Menteri BUMN untuk Memecat Pimpinan Perum Garam Jawa Timur dan Madura yang telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran oleh PT Mitra Tunggal Swaskarsa yang nebeng di PT Garindo Abadi Sejahtera, beralamat di Pamekasan, Madura. Serta segera masukkan komoditas garam dalam undang undang pangan,” tandasnya.

Semua itu merupakan beberapa poin yang dijabarkan diantara ada 6 tuntutan lainnya. Termasuk bersama sama melakukan sidak dan menutup 3 Perusahaan yang sudah digeledah, dan sudah ditetapkan menjadi perusahaan yang bermasalah oleh Kejagung RI sebelumnya di Pamekasan.

Sementara itu, Lucki perwakilan dari Disperindag setempat berjanji untuk memfasilitasi berbagai tuntutan dari para aktivis yang ngeluruk ke kantor gubernur Jatim tersebut. Itu sesuai tuntutan Ketua Gapura yang menginginkan pertemuan resmi dengan Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk berbincang soal carut marut Garam di Bumi Gerbang Salam selama ini. (Yud/Emha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *