Pena Madura, Sumenep, 12 November 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur telah memproses laporan 7 kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2024 sampai tanggal 11 November.
Ketua Bawaslu Sumenep, Ahmad Zubaidi menyampaikan, dugaan pelanggaran itu diantaranya 4 laporan dan 3 temuan pelanggaran. Dari tujuh kasus itu semuanya telah selesai diproses.
“Tiga pelanggaran administratif terjadi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kalianget, Batuputih, dan Batang-Batang terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017,” katanya kepada media, Selasa (12/11/2024).
Sementara Divisi Penanganan Pelanggaran & Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah mengungkapkan, selain pelanggaran APK, ada satu pejabat daerah memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN dan kasusnya sedang dilimpahkan kepada kepolisian.
“Kami juga sudah memproses pelanggaran pengawas desa Telaga, Kecamatan Ganding, yang melanggar kode etik berakhir dengan pemecatan,” terang pria yang akrab disapa Rori itu.
Ia melanjutkan, untuk laporan netralitas ASN, dua kasus dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran karena bukti-bukti yang disampaikan ke Bawaslu tidak memenuhi unsur. (Red/Emha).