Penamadura.com, Sumenep 28 November 2024 – Seorang pemilih diduga lakukan pelanggaran mencoblos lebih dari satu kali, Bawaslu Kabupaten Sumenep merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di salah satu TPS di Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep, Madura.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Ahmad Zubaidi mengatakan rekomendasi PSU itu berawal dari adanya temuan pada saat pemungutan suara pada Rabu (27/11) di TPS 04 Desa Batu Ampar Kecamatan Guluk-Guluk ada salah satu pemilih diduga mencoblos lebih dari satu kali.
“berawal dari hasil pengawasan pada Rabu 27 November kemaren saat pemungutan suara di tps 01 Batu Ampar Guluk-Guluk ada seorang pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali ada 7 surat suara Bupati dan wakil Bupati” kata Ahmad Zubaidi, Ketua Bawaslu Sumenep, Kamis (28/11/2024).
Pengawas pemilu Kecamatan Guluk-Guluk langsung melakukan klarifikasi terhadap pihak panitia KPPS dan saksi, kesimpulannya betul ada kejadian pemilih yang mencoblos 7 surat suara Bupati dan Wakil Bupati Sumenep.
“setelah diklarifikasi kepada semua pihak kpps, saksi dan terbukti itu betul terjadi, setelah dilakukan kajian oleh panwascam Guluk-Guluk, kemudian bawaslu Sumenep merekomendadikan untuk dilakukan psu di tps tersebut” kata Zubed, panggilan akrab Ahmad ,Zubaidi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Zubed berharap, selain merekomendasikan PSU, Bawaslu juga merekomendasi untuk dilakukan evaluasi terhadap semua panitia di TPS, apakah akan diganti atau dilakukan pembinaan nanti terhantung kebijakan dari KPU.(Man/Emh)