SUMENEP, penamadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep dan DPRD menyepakati Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern, dalam rapat paripurna, Selasa (7/4/2026) kemarin.
Kesepakatan ini menunjukkan upaya serius DPRD Sumenep bersama pemerintah daerah dalam merespons ketimpangan yang kian terasa antara pasar tradisional dan ritel modern.
Juru bicara pansus, H. Mutaem, mengatakan perubahan regulasi difokuskan pada penciptaan ekosistem ekonomi yang lebih adil.
“Kami ingin memastikan tidak ada diskriminasi. Pasar tradisional dan modern harus tumbuh berdampingan secara sehat,” katanya.
Dalam draf terbaru, DPRD menekankan prinsip keadilan dan asas kekeluargaan sebagai fondasi ekonomi daerah. Prinsip itu diterjemahkan dalam pengaturan zonasi, jarak pendirian ritel modern, hingga perlindungan terhadap pedagang kecil.
DPRD menilai ekspansi ritel modern tanpa pengendalian dapat mengancam keberlangsungan pasar tradisional yang selama ini menjadi basis ekonomi masyarakat.
“Karena itu, revisi perda ini juga diarahkan sebagai langkah antisipatif terhadap dinamika pasar bebas yang terus berkembang,” urainya.
Sekadar diketahui, usai penandatanganan naskah persetujuan bersama, dokumen raperda akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan secara resmi. (Red/Emha)






