Penamadura.com, Sumenep 08 April 2026 – Hari pertama penerapan kebijakan penghematan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep berlangsung cukup mencolok. Suasana Kantor Pemkab Sumenep tampak berbeda, nyaris tanpa suara kendaraan bermotor.
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) kompak berangkat kerja menggunakan sepeda ontel, bahkan ada yang memilih naik becak. Pemandangan unik ini juga dilakukan langsung oleh Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi Wongsujudo, bersama Wakil Bupati KH. Imam Hasyim.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden terkait penghematan energi. Bupati Fauzi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM, yang ditandatangani pada Kamis, 2 April 2026.
Dalam aturan terbaru itu, penghematan BBM diterapkan dua kali dalam sepekan, yakni setiap Rabu dan Jumat. Untuk hari Rabu mulai berlaku pada 8 April 2026, sedangkan Jumat mulai 10 April 2026.
“Dua hari dalam sepekan kita instruksikan para ASN tidak naik motor ke kantor, yakni hari Rabu dan Jumat,” kata Bupati Fauzi, Rabu (08/04/2026).
Pada hari Rabu, ASN yang berdomisili kurang dari 5 kilometer dari kantor diwajibkan menggunakan sepeda ontel atau kendaraan listrik yang tidak menggunakan BBM. Sementara pada hari Jumat, sebagian ASN menjalankan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH), kecuali kepala OPD, Satpol PP, dan tenaga kesehatan yang tetap wajib masuk kantor.
Bupati Fauzi juga mendorong ASN untuk menggunakan becak sebagai alternatif transportasi, sekaligus membantu meningkatkan pendapatan para pengemudi becak.
“Kita anjurkan naik becak, biar abang becak juga mendapat tambahan penghasilan,” ujarnya.
Pada hari pertama penerapan, lingkungan Kantor Pemkab Sumenep terlihat lengang dari kendaraan bermotor. Hanya beberapa sepeda motor milik ASN yang rumahnya berada cukup jauh dari lokasi kerja yang terlihat terparkir.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melaporkan tingkat kepatuhan ASN di masing-masing instansi. ASN yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berupa teguran sesuai aturan yang berlaku.(Man/Emha)






