RTRW Bidik Kekayaan Fosfat, Sekretaris Komisi Dua; Petani di Sumenep Terancam

oleh

Pena Madura, Sumenep, 18 Januari 2021 – Menanggapi santernya isu perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang terselip kepentingan pertambangan Fosfat. Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat angkat bicara.

Ia menilai jika kekayaan fosfat Sumenep ditambang secara massif akan mengancam petani di Sumenep, karena fosfat merupakan unsur yang menyuburkan tanah. Sehingga jika fosfat diambil maka tanah akan kehilangan kesuburannya dan akan berdampak negatif pada petani.

Selain itu, fosfat memiliki banyak kegunaan dalam hal industri terutama sebagai bahan baku pupuk fosfor. Makanya banyak negara-negara memanfaat fosfat sebagai bagian dari industri pertambangan.

“Namun kepentingan industrial haruslah berjalan sinergis dengan kepentingan lainnya yang juga bersifat primer dan jangka panjang. Terutama menyangkut keberlangsungan hidup halayak publik terutama petani,” katanya, Senin (18/1/2021).

Sekretaris Fraksi PKB itu menjelaskan, pertambangan fosfat yang tidak memperhatikan aspek dampak lingkungan tentu akan berdampak negatif pada lingkungan, diantaranya terhadap kesuburan tanah lahan pertanian.

“Makanya kalau misalkan Pemkab Sumenep berniat melegalkan pertambangan fosfat tentunya harus dikaji dampaknya secara menyeluruh. Mana lebih banyak manfaat dan masalahnya,” terangnya.

Terkait Raperda RTRW yang ramai diperbincangakn, Hayat mengaku sampai hari ini draftnya belum masuk ke DPRD. Sehingga kewenangan pembahasan masih belum.

“Informasi yang saya terima baru dimintakan persetujuan khusus pada menteri PUPR. Andaikata sudah selesai dan draft sudah ke DPRD, maka fraksi PKB tentu akan menggunakan kesempatan tersebut untuk mengkajinya secara holistik dengan mempertimbangkan semua aspek. Terutama aspek kelestarian lingkungan jangka panjang,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Sumenep, Yayak Nur Wahyudi mengakui jika hasil review dan perubahan RTRW 2013-2033 sudah diajukan ke DPRD Sumenep. Namun, perubahan itu tidak hanya fokus pada fosfat saja. Melainkan ada beberapa klausul, diantaranya masalah lahan pertanian, kota baru dan penamabangan tanah itu tidak ada di RTRW 2013-2023.

Bahkan Yayak membeberkan jika sudah ada berapa titik fosfat yang sudah direkomendasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep untuk bisa dilakukan penambangan. Jumlahnya antara 6 hingga 7 titik yang telah diberi rekomendasi. (Emha/Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *