Penamadura.com, Sumenep 17 Januari 2019 – Bea Cukai Madura terus tekan peredaran rokok non cukai, selama tahun 2018 sebanyak 5,4 juta batang rokok berbagai merk disita dengan nilai cukai yang merugikan Negara Rp. 1,7 M.
Penyitaan 5,4 juta batang rokok non cukai yang dilakukan Bea Cukai Madura selama tahun 2018, merupakan hasil penindakan yang dilakukan secara masih mengingat Madura selama ini masuk zona merah peredaran dan produksi rokok non cukai.
Kepala kantor Bea Cukai Madura, Latif Helmi, mengatakan penyitaan 5,4 juta batang rokok selama 2018 merupakan lompatan yang cukup besar, karena pada tahun 2017 penindakan atau penyitaan rokok non cukai hanya 1,7 juta batang.
“Tahun 2018 kita dapat melakukan penindakan 5,4 juta batang, ini satu lompatan yang besar karena tahun 2017 hanya bisa melakukan penindakan 1,7 juta batang,” kata Latif Helmi, ditemui di kantornya jalan raya pelabuhan kalianget.
Jika di uangkan nilai barang dari penindakan 5,4 juta batang rokok non cukai tersebut sekitar Rp. 5,4 Miliar dan nilai cukainya sekitar Rp. 1,7 Miliar, tingginya angka penindakan pada tahun 2018 karena Bea Cukai melakukan penindakan secara massiv di 4 Kabupaten di Madura, dari Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep.
“Mulai dari Edukasi, sosialisasi juga penindakannya jalan, di samping melakukan survey intelejen kita juga melakukan operasi pasar,” kata Helmi, menjelaskan.
Meurut, Helmi, Bea Cukai Madura sebenarnya punya target operasi pasar sebulan tiga kali atau setahun 36 kali itupun, itupun ternyata sampai 40 kali bisa kita lakukan, jadi itu salah factor hasil penindakan 2018 melonjak tinggi.
Pabrik rokok terbanyak dari empat Kabupaten di Madura, paling banyak di Kabupaten Pamekasan dan Sumenep, sedangkan operasi pasar merata dilakukan di 78 Kecamatan Se-Madura termasuk kampus-kampus. Sementara untuk 2019 akan mulai sosialisasi ke pesantren-pesantren di Madura untuk menekan produksi dan peredaran rokok illegal.Man/Emha