Pena Madura, Sumenep, 17 Januari 2019 – “Nasi sudah menjadi bubur,” begitulah peribahasa yang pas untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Sumekar kini setelah pelantikan jajaran direksi baru.
Pada Selasa (15/01/2019) malam, BUMD yang bergerak dibidang layanan transportasi laut tersebut resmi mempunyai nahkoda baru yang dikukuhkan oleh Bupati Sumenep, A. Busyro Karim.
Pengukuhan itu dilakukan di Ruang VIP Rumah Dinas Bupati Setempat. Tak banyak yang hadir dalam kegiatan yang bertajuk “Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan PT. Sumekar” itu.
Pengankatan jajaran direksi baru PT. Sumekar mengagetkan banyak kalangan, karena dua jabatan direksi diisi oleh duet politisi dari PKB Sumenep. Dimana direktur utama dijabat oleh Moh. Syafi’i, mantan Ketua PAC PKB Kecamatan Arjasa, dan Direktur Pelaksana, dijabat oleh Ahmad Zainal Arifin, Mantan Caleg PKB DPRD Provinsi Jawa timur.
Baca : https://penamadura.com/dirut-baru-pt-sumekar-harus-bisa-lunasi-hutang-dan-setor-pad-
Menanggapi hal ini, Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) menganggap pengangkatan direktur utama dan direktur pelaksana PT. Sumekar sarat dengan kepentingan politik yang dilakukan pemangku kebijakan.
“Jelas ada kepentingan politik yang dilakukan Bupati Sumenep dalam hal ini. Apalagi saat ini tahun politik,” tegas Sutrisno, Ketua FKMS. Kamis (17/01/2019).
Menurutnya, pengangkatan dua direksi baru tersebut mengorbankan kepentingan rakyat hanya untuk kepentingan kelompok. Apalagi status keduanya pada jabatan politik masih belum jelas.
“Kita sebagai masyarakat sah ketika beranggapan bahwa kebijakan ini sudah mengorbankan kepentingan rakyat, mengorbankan kepentingan trasnsportasi laut hanya untuk kepentingan kelompoknya sendiri,” tambah pria yang akrab disapa Tris tersebut.
Pihaknya mengaku belum bisa menyimpulkan apakah ada unsur nepotisme dalam hal ini, namun FKMS menduga ada indikasi penyimpangan hukum.
“Menjabatnya Ahmad Zainal Arifin sebagai Direktur Pelaksana PT. Sumekar misalnya, itu jelas melanggar Peranturan Pemerintah No. 54 tahun 2007, pasal 57 tentang badan usaha milik daerah,” tambahnya.
Menurut Sutrisno, status pencalegan Zainal hingga kini belum jelas. Meski mengaku sudah mengundurkan diri, namun fakta hukumnya belum ada. Selain itu, secara aturan tetap beresiko hukum karena dia mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). Jika demikian dia berpotensi melanggar peraturan KPU yang bisa dikenakan sangsi.
FKMS khawatir kebijakan pengangkatan jajaran direksi yang berbau politis itu akan berdampak negatif pada PT. Sumekar kedepan, karena orang-orang yang menjadi pimpinan merupakan orang-orang yang tidak mempunyai kompetensi dan orang-orang yang dipaksakan.
Kondisi itu semakin jelas terlihat pada pengelolaan kapal baru Dharma Bahari Sumekar III, pasca dilaunching beberapa bulan lalu hingga kini belum juga beroperasi. padahal kapal yang dilengkapi pemecah ombak itu, sangat dinantikan warga kepulauan.
“Belum beroperasinya DBS III misalnya, ini diduga ada tarik ulur kepentingan politik pemangku kebijakan di Sumenep, saya khawatir itu. Padahal beroperasinya kapal baru disaat musim ombak seperti saat ini sangat dinantikan warga kepulauan,” tegasnya. (Emha/Man).