SUMENEP, penamadura.com – DPRD bersama Pemkab Sumenep telah menyepakati Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (7/4/2026) kemarin. Regulasi ini menjadi bagian dari strategi modernisasi pasar tradisional.
Kesepakatan tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pasar rakyat agar mampu bersaing di tengah perubahan pola konsumsi masyarakat.
Juru bicara pansus, Irwan Hayat, mengatakan pengelolaan pasar tidak lagi bisa dilakukan secara konvensional.
“Pengelolaan pasar harus profesional, didukung sarana dan prasarana yang memadai, serta menjamin kenyamanan dan keamanan,” ujarnya.
Raperda ini mengatur berbagai aspek, mulai dari manajemen pasar, peningkatan infrastruktur, hingga standar pelayanan. DPRD juga menekankan pentingnya kebersihan, keamanan, dan keteraturan sebagai indikator utama kualitas pasar.
Selain itu, perlindungan dan pemberdayaan pedagang kecil menjadi fokus penting dalam regulasi ini, termasuk melalui pembinaan dan pendampingan usaha.
Menurutnya, modernisasi pasar rakyat tidak cukup sekadar pembangunan fisik, tapi harus dibarengi dengan adanya transformasi menyeluruh termasuk dalam hal tata kelola.
“Selalui Perda ini nantinya, semoga pasar rakyat dapat berkembang menjadi ruang ekonomi yang lebih kompetitif, inklusif, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Setelah disepakati, dokumen raperda akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi untuk kemudian diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan. (Red/Emha)






