Sumenep, Penamadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama DPRD Sumenep menyepakati sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sumenep, Senin (28/9/2026).
Persetujuan bersama tersebut menjadi bagian dari tahapan pembentukan regulasi daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Penandatanganan persetujuan dilakukan oleh Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo bersama pimpinan DPRD Sumenep.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati KH Imam Hasyim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumenep serta seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan Raperda.
Menurutnya, pembentukan Peraturan Daerah merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Sembilan Raperda yang mendapat persetujuan bersama mencakup sejumlah bidang yang berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
Raperda tersebut antara lain perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep.
Selanjutnya, Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Reforma Agraria.
Ada pula Raperda tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang, Penyelenggaraan Parkir, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Sementara satu Raperda lainnya berkaitan dengan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar.
Dari sembilan Raperda tersebut, sebanyak delapan Raperda selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Sedangkan Raperda mengenai Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya berdasarkan kesepakatan bersama.
Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin juga berharap proses pembentukan regulasi daerah tersebut dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemkab Sumenep.
Kerja sama antara lembaga legislatif dan eksekutif dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan dalam menjalankan program pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dengan adanya persetujuan bersama tersebut, proses pembentukan delapan Raperda yang berlanjut kini memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Pemkab dan DPRD Sumenep berharap regulasi yang nantinya ditetapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. (Red/Emha)






