Penamadura.com, Sumenep 17 Desember 2024 – Seorang oknum Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Sumenep, Jauza (41) terdakwa pencabulan siswinya sendiri yang berusia 13 tahun, divonis 17 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah oleh Pengadilan Nnegeri Sumenep. Kuasa hukum korban menyatakan banding dan meminta terdakwa yang merupakan seorang pendidik dihukum lebih berat.
Putusan majelis hakim tersebut sudah maksimal sesuai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun menurut kuasa hukum korban, Nadiyanto, hakim seharusnya bisa memberikan lebih berat dari tuntutan jaksa sampai 20 tahun penjara, karena mengingat terdakwa yang merupakan seorang pendidik seharusnya menjadi pelindung terhadap korban yang merupakan anak didiknya, namun ternyata sebaliknya menggauli korban setelah berselingkuh dengan ibu korban yang masih memiliki suami dan sama-sama aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Dinas Pendidikan Sumenep.
“hakim seharusnya bisa memberikan putusan lebih berat, meskipun sebenarnya putusan itu sudah maksimal sesuai tuntutan jaksa 17 tahun, kita bersama para aktivis yang peduli dengan kasus ini sudah bersurat ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi meminta agar hukumannya ditambah 20 tahun, tapi ternyata putusannya 17 tahun, tetap kita akan komunikasi ke Pengadilan Tinggi bagaimana caranya nanti putusannya lebih dari 17 tahun” terang Nadianto, kuasa hukum korban, selasa (17/12/2024).
Humas Pengadilan Negeri Sumenep menyatakan majelis hakim sudah memberikan vonis yang adil terhadap kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum kepala sekolah terhadap siswinya, namun pihaknya tetap akan menghormati apapun keinginan dari pihak korban maupun terdakwa untuk melakukan banding.
“semua punya hak yang sama baik terpidana atau terdakwa atau penutut umum jadi dalam hukum pidana itu baik itu tersangka atau terdakwa atau penuntut umumnya setelah penjatuhan putusan dia punya hak 7 hari untuk pikir pikir apakah mengajukan banding, menerima atau pikir-pikir kalau banding bisa dipengadilan tinggi” kata Bangun, Humas PN Sumenep.
Kasus tersebut terbongkar setelah bapak korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep, karena terdakwa J berselingkuh dengan istri pelapor atau ibu korban keduanya (terdakwa dan ibu korban) berstatus ASN guru di Dinas Pendidikan Sumenep, kemudian terdakwa tidak hanya berselingkuh dengan istri pelapor, namun juga menggauli anak selingkuhannya dengan diiming-imgingi akan dibelikan sepeda motor yang diminta korban ke ibunya.(Man/red)