Penamadura.com, Sumenep 17 Desember 2024 – Seorang oknum Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Sumenep, Jauza (41) terdakwa pencabulan siswinya sendiri yang berusia 13 tahun, divonis 17 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah oleh Pengadilan Nnegeri Sumenep. Terdakwah terbukti menggauli siswinya sebanyak 5 kali.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep, menggelar sidang putusan perkara pemerkosaan dengan terdakwa oknum Kepala Sekolah Dasar Kalianget Timur 1 bernama Jauza, sidang putusan tersebut dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa, sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Jheta Tri Darmawan.
Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh ketua majelis menyatakan terdakwa terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban J (13) siswinya sendiri, modusnya terdakwa setelah berselingkuh dengan ibu korban kemudian mengajak anaknya berhubungan badan sebanyak 5 kali, ironisnya aksi bejat itu dilakukan terdakwa bergantian dengan ibu korban yang dilakukan di rumah terdakwa dan disebuah hotel di Surabaya.
Atas fakta tersebut majelis hakim menjatuhkan vonis 17 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah kepada terdakwah, atas putusan tersebut terdakwa menyatakan akan pikir-pikir apakah akan menerima atau banding.
“menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan” kata ketua Majelis hakim, Jheta Tri Darmawan.
Putusan tersebut sesuai tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Sumenep yang menuntut terdakwa 17 tahun penjara.(man/Emha)