Oknum Kepsek divonis 17 Tahun, Kuasa Hukum Terdakwa Akan Melakukan Banding

oleh
Agus Suprayitno, Kuasa Hukum Terdakwa Oknum Kepses Cabuli Siswinya anak selingkuhannya

Penamadura.com, Sumenep 17 Desember 2024 – Seorang oknum Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Sumenep, Jauza (41) terdakwa pencabulan siswinya sendiri yang berusia 13 tahun, divonis 17 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Sumenep. Kuasa hukum terdakwa menyatakan banding agar hukum terdakwa dikurangi.

 

Kuasa hukum terdakwa, Agus Suprayitno mengatakan akan melakukan upaya hukum terhadap putusan majelis hakim yang mengganjar terdakwa Jauza oknum kepala sekolah dasar yang menggauli siswinya dan menyelingkuhi ibu korban.

 

“Selaku kuasa hukum dari Jauza jelas kami akan secara prosedural, kalau memang keberatan dengan putusan tadi kami akan melakukan upaya hukum biasa dulu baik secara banding maupun secara kasasi” kata Agus Suprayitno, kuasa hukum terdakwa, selasa (17/12/2024).

 

Bahkan selagi masih ada peluang untuk melakukan upaya hukum luar biasa, maka hal itu akan ditempuh oleh kuasa hukum terdakwa untuk memastikan produk hukum yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri terhadap terdakwa benar-benar sesuai dengan penerapan pasal-pasal menjadi pertimbangan hakim.

 

“kalau memang dimungkinkan kita akan melakukan upaya hukum luar biasa dimungkinkan untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap kasus ini apakah didalam PK itu nanti ada kesalahan penerapan hukum atau bagaimana nanti wewenangnya ada di Mahkamah Agung sementara kita akan fokus dulu kepada banding” katanya

 

Namun demikian Agus mengakui bahwa sebagai seorang pendidik terdakwa harusnya menjadi pelindung terhadap korban, berdasarkan undang-undang maka hukumannya bisa ditampah sepertiga dari tuntutan hukum maksimal terhadap terdakwa.

 

“kalau memang itu memang harusnya melindungi, tapi kamipun berfikir undang-undang telah memberikan kepastian hukum keluarga, pendidik yang melakukan tindak pidana terhadap anak didiknya ada sepertiga dari tuntutannya itu secara prosedural”

 

Humas Pengadilan Negeri Sumenep menyatakan majelis hakim sudah memberikan vonis yang adil terhadap kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum kepala sekolah terhadap siswinya, namun pihaknya tetap akan menghormati apapun keinginan dari pihak korban maupun terdakwa untuk melakukan banding.

 

“semua punya hak yang sama baik terpidana atau terdakwa atau penutut umum jadi dalam hukum pidana itu baik itu tersangka atau terdakwa atau penuntut umumnya setelah penjatuhan putusan dia punya hak 7 hari untuk pikir pikir apakah mengajukan banding, menerima atau pikir-pikir kalau banding bisa dipengadilan tinggi” kata Bangun, Humas PN Sumenep.

Kasus tersebut terbongkar setelah bapak korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep, karena terdakwa J berselingkuh dengan istri pelapor atau ibu korban keduanya (terdakwa dan ibu korban) berstatus ASN guru di Dinas Pendidikan Sumenep, kemudian terdakwa tidak hanya berselingkuh dengan istri pelapor, namun juga menggauli anak selingkuhannya dengan diiming-imgingi akan dibelikan sepeda motor yang diminta korban ke ibunya.(Man/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *