Pernikahan Dini Tinggi, Wabup Sumenep Himbau Hentikan Mark Up Data Usia Anak

oleh
Wakil Bupati Sumenep, Nyai Dewi Khalifah

Pena Madura, Sumenep, 3 Juni 2021 – Perilaku pernikahan dini di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga kini masih tinggi. Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, tahun 2020 lalu perkawinan dibawah umur mencapai 2029 kasus. Sedangkan di tahun 2021, dari bulan Januari hingga April tercatat sudah 533 kasus.

Tingginya angka pernikahan dini di Sumenep itu, mendapatkan sorotan dari Wakil Bupati Sumenep, Nyai Dewi Khalifah. Menurutnya, perilaku pernikahan dini itu tidak baik bagi kesehatan reproduksi karena si anak belum siap. Selain itu juga akan mengganggu pada psikologi anak.

“Pernikahan dibawah umur sampai saat ini masih menjadi tradisi di masyarakat kita. Padahal itu berdampak pada kesehatan reproduksi, karena usia anak belum siap,” katanya, Rabu (3/6/2021).

Nyai Eva meminta kepada para orang tua agar tidak memaksakan anaknya menikah di usia muda. Apalagi masih dalam usia sekolah.

“Ini harus ada penekanan dari pihak terkait bagi anak usia rentan sekolah. Hak reproduksi anak harus diperhatikan karena usia anak dibawah 17 atau 18 tahun masih belum siap. Oleh karena itu kita harus memberikan kesempatan pada anak untuk melanjutkan pendidikan,” terangnya.

Lebih lanjut Wabup Sumenep menghimbau kepada masyarakat, khususnya pemerintah desa hendaknya mencegah pernikahan dini dengan menghentikan perilaku mark up data usia anak hanya untuk kebutuhkan pernikahan.

“Perilaku yang terjadi, usia anak seringkali dimark up untuk dinikahkan. Makanya kami minta kepada oknum dan pemerintah desa agar menghentikan perilaku itu,” pintanya.

Pemerintah daerah kedepan mengaku akan terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan penyadaran tentang dampak negatif pernikahan dini itu.

“Ini tanggung jawab semua pihak, oleh karena itu kedepan perlu ada trobosan menggencarkan sosialisasi baik melalui organisasi kemasyarakatan maupun organisasi perempuan,” tambahnya.

Perilaku pernikahan dibawah umur di Sumenep itu juga bisa terlihat dari permohonan dispensasi nikah, di Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep.

Dalam dua tahun terakhir angkanya cukup tinggi, bahkan peningkatannya sangat fantastis dari tahun 2019 hingga kini dimana kenaikannya mencapai 100 persen.

Data tahun 2019 permohonan perkara dispensasi nikah hanya 73 perkara, terus naik di Tahun 2020 menjadi 292 perkara. Kecendrungan itu terusbterlihat di tahun 2021 ini dimana sejak Januari hingga Mei jumlahnya sudah sebanyak 146 perkara. (Emha/Man).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *