Pena Madura, Sumenep 02 Juni 2021 – Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep mencatat rekor tertinggi penanganan permohonan perkara dispensasi kawin (Siska) di Jawa timur yang mencapai 500 kasus lebih sejak 2019 sampai sekarang.
Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama (PA) Semenep, Rahayuningrum, dikonfirmasi, Senin (31/05) mengatakan dalam dua tahun terakhir sejak akhir 2019 jumlah perkara permohonan dispensasi kawin (Diska) di Pengadilan Agama angkanya cukup tinggi bahkan peningkatannya sangat fantastis.
Pada awal tahun 2019 angka permohonan perkara dispensasi kawin dibawah sepuluh perkara setiap bulan, namun sejak akhir 2019 sampai sekarang angkanya naik hingga berkali-kali lipat, angkanya mencapai dua puluh hingga tiga puluh perkara setiap bulan.
“tahun 2019 permohonan perkara dispensasi kawin di pengadilan agama sumenep mencapai 73 perkara, pada 2020 naik menjadi 209 perkara/ dan di 2021 januari hingga mei sebanyak 146 perkara,” kata Rahayuningrum.
Peningkatan tersebut terjadi sejak diberlakukannya undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang batas minimal usia perkawinan bagi seorang wanita maupun laki-laki yaitu 19 tahun, bahkan menurut Pengadilan Tinggi Agama Jawa timur, Sumenep mendapat riward karena angkanya tertinggi se-Jatim penanganan perkara permohonan dispensasi kawin (Diska).
“Di PTA Jawa timur, Pengadilan Agama Sumenep itu mendapatkan riward penanganan perkara diska (dispensasi kawin) terbanyak sejawa timur,” pungkasnya Rahayuningrum.(Man/Emha)