Sumenep, Penamadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali melakukan penyegaran birokrasi dengan merotasi dan memutasi lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, Jumat (17/7/2026). Lima pejabat yang dilantik terdiri atas satu pejabat pimpinan tinggi pratama, satu sekretaris OPD, dua kepala bidang, dan satu inspektur pembantu investigasi dan pengaduan masyarakat.
Bupati Achmad Fauzi mengatakan rotasi dan mutasi merupakan bagian dari kebutuhan organisasi serta hasil evaluasi terhadap kompetensi dan kinerja ASN.
“Ada lima pejabat yang saat ini dilakukan rotasi ataupun mutasi. Untuk pejabat pimpinan yang dimutasi saat ini adalah Inspektur Inspektorat Daerah,” ujar Achmad Fauzi usai pelantikan.
Menurutnya, pengisian sejumlah jabatan lainnya masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Khusus jabatan Inspektur, proses pengisian harus melalui tahapan seleksi di tingkat Provinsi Jawa Timur.
“Untuk pengisian jabatan di sejumlah OPD tentunya menunggu rekomendasi dari BKN. Sebab, untuk mengisi jabatan Inspektur di Inspektorat harus mengikuti ujian terlebih dahulu di tingkat Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.
Bupati menegaskan, rotasi jabatan tidak hanya menjadi bentuk penyegaran organisasi, tetapi juga membuka peluang promosi bagi ASN yang memiliki kompetensi dan rekam jejak kinerja yang baik.
“Harapan kami, pejabat yang baru dilantik mampu meningkatkan kinerjanya dibandingkan sebelumnya. Namun, tentu akan ada evaluasi setelah enam bulan menjalankan tugas,” tegasnya.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Sumenep, pejabat yang dilantik meliputi Raden Achmad Syahwan Effendi sebagai Inspektur Inspektorat Daerah, Ananta Yuniarto sebagai Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD, Wijaya Saputra sebagai Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Inspektorat, Hasan Bashri sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Nouvael sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub).
Secara khusus, Bupati juga meminta Inspektorat memperkuat fungsi pengawasan internal sebagai mitra pembinaan bagi seluruh perangkat daerah guna menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas. (Red/Emha)
