Pena Madura, Sumenep 07 Oktober 2022 – Pasar tradisional yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, seharusnya mampu memberikan pendapatan asli daerah (PAD) yang besar bagi Daerah. Namun karena manajemen pengelolaannya kurang maksimal, sehingga tidak berdampak besar terhadap PAD seperti yang diharapkan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Bappeda Kabupaten Sumenep bekerjasama dengan Institut Kariman Wirayudha (INKADHA) Sumenep dengan tema “Optimalisasi Retribusi Pasar Tradisional dalam Meningkatkan PAD Kabupaten Sumenep”,, perlu ada pembenahan dalam pengelolaan pasar tradisional tersebut sehingga bisa menghasilkan PAD yang besar seperti yang disampaikan Kepala Bappeda Sumenep, Yayak Nurwahyudi melalui Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, Helmi.
“Perlu pembenahan pengelolaan pasar tradisional agar bisa menghasilkan PAD yang maksimal,” kata Hilmi, Jum’at (07/10/2022)
Penelitian tersebut dilakukan di 4 Pasar yakni Pasar Anom baru, Pasar Kecamatan Ganding, Pasar Gapura dan Pasar Lenteng. hasilnya pembenahan pengelolaan pasar tradisional yang harus dilakukan, di antaranya pendataan objek retribusi, wajib retribusi belum dilakukan secara baik dan benar sehingga perolehan hasil PAD dari retribusi pasar tradisional tidak maksimal.
“Setiap tahun retribusi pasar tradisional selalu melampaui target PAD. Tetapi kalau berbagai persoalan yang ada di pasar tradisional diperbaiki tentu akan mendongkrak retribusi pasar tradisional di Sumenep,” tegasnya.
Hilmi menyatakan, pemungutan dan pelaporan hasil retribusi di pasar tradisional masih dilakukan secara manual, sehingga mengakibatkan adanya kebocoran dan penyimpangan pemasukan retribusi. Selain itu pula, berdasarkan hasil kajian, penegakan aturan terhadap wajib retribusi belum dilakukan secara benar sehingga banyak wajib retribusi yang menunggak pembayaran setiap bulannya.
“Oleh karena itu, rekomendasi dari penelitian ini adalah sudah seharusnya pemerintah Kabupaten Sumenep dalam hal ini dinas perdagangan melakukan inovasi dengan menggunakan menggunakan E-retribusi dalam sistem pendataan objek retribusi, wajib retribusi, pemungutan dan pelaporannya. Insya Allah dengan inovasi tersebut, pendapatan dari retribusi pasar tradisional akan meningkat signifikan,” tuturnya.
Di samping itu, lanjutnya, rekomendasi lainnya yakni Pemerintah Kabupaten Sumenep diharapkan meningkatkan fasilitas dan pelayanan pasar tradisional agar masyarakat lebih tertarik berbelanja dan bertransaksi di pasar tradisional.
Pada tahun 2021, pendapatan PAD dari sektor retribusi pasar tradisional mencapai Rp.2,2 milyar. Sementara pada tahun 2022 hingga bulan mei mencapai Rp.832 juta.
“Ke depan perlu perubahan sistem agar upaya peningkatan PAD benar-benar tercapai,” pungkasnya. (Man/Emha)