Penamadura, Sumenep 21 April 2021 – Pemerintah Kabupaten Sumenep bergerak cepat melakukan upaya-upaya pengembangan Kawasan Ekosistem Esinsial (KEE) Pulau Masa Kambing Kecamatan Masalembu Sumenep. Hal tersebut dilakukan Setelah Gubernur Jawa Timur, resmi menetapkan Pulau Masakambing Masalelmbu sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE).
Agar berdampak positif terharap peningkatan kesejahteraan masyarakat di salah satu Pulau terluar di Kabupaten Sumenep tersebut, Beberapa kegiatan telah dilakukan untuk mempesiapkan agar KEE pulau Masakambing tidak hanya melestarikan dan meningkatkan populasi burung kakatua kecil jambu kuning.
Persiapan tersebut diantaranya dilakukan oleh Bappeda Kabupaten Sumenep yang diberikan tugas menyiapkan dokumen Environment Baseline Asessment (EBA) Penetapan Pulau Masakambing Kabupaten Sumenep sebagai Kawasan Ekosistem Essensial.
Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep, Yayak Nurwahyudi melalui Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, Helmi mengatakan bahwa pengelolaan KEE pulau Masakambing harus dilakukan secara terencana, sistematis dan berkelanjutan.
Terencana maksudnya dilakukan dengan menyiapkan dokumen EBA sebagai dokumen untuk menilai kondisi lingkungan KEE Pulau Masakambing sebagai habitat alami kakaktua jambul kuning, sekaligus merekomendasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pemanfaatan potensi sumberdaya.
“dengan dokumen yang baik, melalui kajian dan penelitian yang ilmiah, alokasi anggaran untuk pembangunan di sana tidak akan sia-sia dan mubazir. Hal ini sesuai dengan harapan ibu Gubernur Jawa Timur agar KEE ini memberikan manfaat bagi kelestarian sumber daya alam, pembangunan berkelanjutan, pendidikan dan penelitian serta jasa kesejahteraan masyarakat” kata Helmi, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, Rabu (21/04/2021).
Nantinya, dengan dokumen EBA tersebut akan diketahui potensi sumber daya sekaligus bagaimana kelanjutan pengembangannya, baik itu di bidang transportasi, perikanan, pertanian, pariwisata, dan bidang lainnya yang bisa dikembangkan.
Sebagai informasi, Pulau Masakambing, Kecamatan Masalembu, merupakan rumah bagi kakatua kecil jambul kuning (Sulphurea abbotti). Pulau terluar yang masuk Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ini sudah jadi kawasan ekosistem esensial (KEE) lewat surat Gubernur Jawa Timur, Nomor.188/166/KTSP/013/ 2020, tertanggal 13 April 2020. Melalui penetapan kawasan KEE Kakatua endemik Pulau Masakambing, yang diperkirakan tinggal 25 ekor di dunia ini bisa terjaga.
Sementara itu, Pengelola KEE juga sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomer 186/120/KPTS/013/2021 tanggal 12 Maret 2021. Sebagai Ketua adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep. Keanggotan Pengelola KEE adalah lintas sektoral terdiri dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sumenep, perguruan tinggi, LSM dan unsur perwakilan masyarakat. Ada 3 bidang pengelolaan yakni bidang perencanaan, litbang dan monev, bidang konservasi serta bidang pemanfaatan dan kerjasama.(Man/Emha)