Pena Madura, Sumenep 16 April 2020 – Tiga kali keluar masuk penjara tidak membuat kapok seorang residivis di Sumenep Madura jawa timur, menjadi pengedar narkoba, bahkan kali ini polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 131, 72 gram yang disembunyikan di semak-semak didekat rumahnya.
Tersangka bernama Hamdan Hidayat alias Jorex, (37) tamatan SMK warga Desa Tenonan Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep. Pengungkapan tersangka atas laporan masyarakat yang resah melihat tersangka yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
“informasi tersangka awalnya dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Humas Polres Sumenep, Akp. Widiarti, Kamis (16/04/2020).
Satnarkoba Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan gerak gerik tersangka, setelah dipastikan tersangka ada dirumhanya hendak melakukan transaksi sabu-sabu, kemudian polisi langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumahnya.
Awalnya polisi hanya menemukan sejumlah alat hisap didalam rumahnya, setelah ditanyakan tempat penyimpanan barang haram tersebut, tersangka kemudian menunjukkannya di semak-semak didekat rumahnya.
“ada 2 poket plastic bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu disembunyikan di semak-semak dekat rumahnya,” kata Bu Widi dalam rilis tertulisnya kepada awak media.
Setelah ditimbang sabu-sabu tersebut beratnya 131.72 gram, pengakuannya barang tersebut didapat dari bandar berinisial H di Sokobanah Kecamatan Sampang.
Berdasarkan hasil lidik Polres Sumenep tersangka merupakan risidivis yang sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang sema sebanyak tiga kali.
“tersangka residivis sudah tiga kali keluar masuk penjara,” terangnya.
Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun bunyi pasalnya:
Pasal 114 ayat (2) :Setiap orang tanpa hak atau melawan hokum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahundan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda paling sedikitnya Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah).
Pasal 112 ayat (2): Setiap orang tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,-(delapan milyar rupiah).(Rul/Man).