Penamadura.com, Sumenep 11 Juni 2024 – Seorang tersangka pengedar sabu-sabu ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 6 gram lebih diduga akan diedarkan kepada para pelanggannya.
Satrekoba Polres Sumenep kembali ungkap peredaran narkoba jenis sabu, tersangka pengedar barang terlarang itu ditangkap polisi di pinggir Jalan Adenium Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, pada Senin (10/06).
Tersangka berinisial AS (31) Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Penatu Kertasada Desa Kertasada, Kec. Kalianget, Kab. Sumenep.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka yaitu 1 poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 6,90 gram, 1 bungkus plastik Indomie soto warna hijau, Sobekan tisu warna putih, Sobekan lakban warna hitam, 1 unit timbangan elektrik, 1 pack plastik klip, 4 buah korek api gas, 1 unit handphone merk Redmi warna hitam dengan nomor sim card 081992482062, 1 buah tas slempang warna born, 1 unit sepeda motor Yamaha F1Z-R warna hitam Nopol: M-3385-VG.
Pada saat dilakukan penangkapan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep, tersangka AS berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan berisi narkoba.
“saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor AS ditemukan 1 plastik klip berisi sabu yang terbungkus plastik mie Indomie yang sempat dibuang oleh terlapor” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti, Selasa (11/06/2024).
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti Tas slempang warna born yang didalamnya berisi 1 unit timbangan elektrik, 1 pack plastik klip dan 4 buah korek api gas.
“terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Man/Emha)