Pena Madura, Sumenep 12 September 2022 – Tim Pemkab Sumenep terus melakukan pendataan peredaran rokok ilegal yang beredar di seluruh Kecamatan khususnya wilayah daratan. Pendataan tersebut bertujuan meminimalisir dan memutus mata rantai Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Sumenep.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Acmad Laili Mulidy mengatakan pihaknya melakukan pendataan peredaran rokok ilegal dibagi dalam dua tahap, tahap pertama 5-8 september dan tahan kedua 15-18 September 2022.
Pada tahap pertama tanggal 5-8 September dengan saran delapan Kecamatan, tim kabungan yang terdiri dari Dinas Koperasi UKM dan Perdatangan, Bagian Perekonomian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berahsil menemukan sebanyak 62 jenis rokok berbagai merek tersebar di 27 toko.
“Untuk Operasi hingga hari ke-4 ditemukan 62 Jenis Rokok Berbagai Merek dari 27 Toko yang berada di 8 Kecamatan,” kata Achmad Laili Maulidy, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) Sumenep, Senin (12/09/2022).
Tahap kedua pengumpulan datan informasi peredaran rokok ilegal tersebut akan dilanjutkan hari ini 12-15 September 2022. Hal ini menunjukkan keseriuan Pemkab untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal dan agar masyarakat juga mengerti aturan larangan menjual dan memproduksi rokok ilegal.
“tujuan kegiatan Memberikan Edukasi dan Sosialisasi terhadap bahayanya Menjual rokok Ilegal,” terangnya.
Mantan Kabag Perekonomian tersebut menjelaskan, pengumpulan informasi tersebut dalam rangka untuk mengetahui seberapa massifnya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi menjual apalagi memproduksi rokok ilegal.(Man/Emha)