Pena Madura, Sumenep 07 September 2022– Maraknya peredaran rokok ilegal menjadi perhatian serius tim gabungan pemkab Sumenep, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Bagian Perekinomian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Saat ini tim gabungan mulai melacak informasi terkait peredaran rokok ilegal yang banyak beredar di masyarakat. Kepala Satpol PP Sumenep, Laili Maulidy mengatakan, pengumpulan informasi dilaksanakan selama 8 hari dimulai pada 5 September 2022 khususnya di wilayah daratan.
“Kegiatan pengumpulan informasi ini dilaksanakan di kecamatan wilayah daratan yang ada di Kabupaten Sumenep,” kata Laili Maulidy, Rabu, (7/06/2022).
Mantan Kabag Perekonomian tersebut menjelaskan, pengumpulan informasi tersebut dalam rangka untuk mengetahui seberapa massifnya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep sekaligus sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat.
“Kegiatan Juga dalam rangka mensosialisasikan terkait ketentuan di bidang cukai,” terangnya.
Laili menambahkan kegiatan pengumpulan data peredaran rokok ilegal tersebut merupakan sarana untuk mensosialisasikan aturan bea cukai terkait rokok baik kepada masyarakat penjual rokok maupun produsen.(Man/Emha)