Pena Madura, Sumenep 06 September 2019 – Merasa kebebasannya terganggu, FA (25) Seorang pemuda Desa Bilis-Bilis Kecamatan Arjasa Tega membacok tetangganya karena menegurnya membawa tamu cewek masuk ke rumahnya.
Peristiwa penganiayaan tersebut bermula pada hari Jumat (06/09), sekira pukul 12.15 wib, korban Aton (40) tetangga FA mendatangi rumah FA dan dan menegurnya karena sering membawa tamu perempuan masuk ke rumahnya.
Kemudian korban dan tersangka terlibat cekcok mulut hingga tersangka FA emosi dan mengambil sebilah parang, karena Aton tetap memaki-maki hingga membuat FA emosinya memuncak lalu membacok korban dan mengenai dagunya hingga korban terluka.
“korban tidak terima dan tidak senang karena tersangka FA sering membawa perempuan ke rumahnya,” kata Humas Polres Sumenep, akp. Widianto, Jum’at (06/09/2019).
Akibat kejadian tersebut korban Aton mengalami luka serius di dagunya dan langsung dilarikan ke Puskesmas Arjasa untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara tersangka FA langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Arjasa untuk menjalani pemeriksaan, tertersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
“Ancaman pidananya penganiayaan yang mengakibatkan luka berat 5 tahun penjara,” terang Bu Widi.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang yang digunakan melukai korbannya hingga tea terluka.Man/Emha