MK Putuskan Tak Menerima Gugatan Paslon Ali Fikri-Unais di Pilkada Sumenep, Ini Alasannya

oleh
Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan keputusan perkara 206 Pilkada Sumenep

Pena Madura, Sumenep, 5 Februari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan perselisihan hasil Pemilihan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Calon Bupati dan Wakil Bupati Ali Fikri-Unais Ali Hisyam.

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025), memutuskan bahwa permohonan perkara nomor 206 terkait gugatan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2024 tak dapat diterima.

Alasannya, pengajuan gugatan Fikri-Unais tersebut telah melewati batas waktu yang tetapkan yakni maksimal 3 hari kerja setelah keputusan KPU Sumenep.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo setelah sebelumnya Hakim MK lainnya, Arsul Sani membacakan alasan penolakan gugatan PHP Pilbup Sumenep tersebut.

Dalam sidang tersebut, Arsul Sani menegaskan bahwa karena permohonan tersebut diajukan melebihi tenggat waktu yang diatur dalam UU Nomor 10/2016 dan PMK 3/2024. Oleh karena itu, eksepsi mengenai batas waktu pengajuan permohonan dinilai sah menurut hukum.

“Oleh karena itu, terkait dengan eksepsi lainnya serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain yang diajukan, tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul Sani dalam sidang tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati No urut 1, Ali Fikri-Unais, memperoleh 249.597 suara.

Sementara Paslon Cabup-Cawabup no urut 2, Fauzi-Hasyim unggul dengan memperoleh 379.858 suara. (Red/Emha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *