Malang, Penamadura.com – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperketat tata kelola penyelenggaraan haji nonkuota dan memastikan seluruh jemaah mendapatkan perlindungan serta kepastian layanan.
Menurut Menhaj, kepastian visa, kejelasan penyelenggara, keamanan dana, hingga pemenuhan layanan harus menjadi standar utama dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Hal tersebut disampaikan Mochammad Irfan Yusuf saat menghadiri Mukernas III Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) di Malang, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).
Menhaj secara khusus menyoroti praktik penyelenggaraan haji nonkuota yang menjanjikan keberangkatan kepada masyarakat sebelum visa diterbitkan.
Ia meminta PIHK tidak memberikan kepastian keberangkatan sebelum visa jemaah benar-benar terbit dan dapat diverifikasi melalui sistem resmi Arab Saudi.
“Jangan ada lagi jemaah haji nonkuota yang membayar tanpa kepastian visa. Jangan menerima dana besar dari masyarakat untuk sesuatu yang kepastian keberangkatannya belum ada,” tegas Irfan Yusuf.
Menhaj juga mengingatkan agar istilah seperti haji furoda, mujamalah, maupun visa undangan tidak digunakan untuk menciptakan kesan seolah-olah keberangkatan jemaah sudah pasti.
Pemerintah, kata dia, akan memperkuat sistem registrasi jemaah nonkuota. Registrasi tersebut akan mencakup data jemaah, penyelenggara, jenis visa, paket layanan, serta pihak yang bertanggung jawab selama jemaah berada di Arab Saudi.
Selain persoalan visa, persiapan penyelenggaraan Haji 1448 H/2027 M juga diminta dimulai sejak sekarang. Persiapan dilakukan melalui evaluasi pelaksanaan Haji 1447 H, validasi data dan dokumen, serta peningkatan kesiapan pembimbing dan layanan di Arab Saudi.
Transparansi harga dan pengelolaan dana jemaah juga menjadi perhatian pemerintah. PIHK diminta memastikan seluruh hak jemaah terpenuhi sesuai dengan kontrak layanan yang telah disepakati.
Dalam aspek pembinaan, manasik haji diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemahaman teori, tetapi juga membangun kemandirian jemaah dalam menghadapi kondisi nyata selama operasional haji.
Jemaah perlu dipersiapkan menghadapi berbagai situasi, termasuk pelaksanaan Armuzna, kepadatan, cuaca ekstrem, penggunaan sistem digital Arab Saudi, serta kebutuhan jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.
PIHK juga diminta disiplin mengikuti regulasi serta timeline yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
“Persiapan Haji 1448 H harus dimulai sekarang. Ukuran keberhasilan penyelenggara bukan jumlah jemaah yang direkrut, tetapi terpenuhinya seluruh hak jemaah sesuai kontrak,” pungkas Menhaj.
Pemerintah berharap penguatan tata kelola tersebut dapat mencegah masyarakat menjadi korban penyelenggaraan haji nonkuota yang tidak memberikan kepastian keberangkatan maupun layanan. (Red/Emha)
