Penamadura.com, Sumenep 13 Agustusan 2026 – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus melakukan berbagai cara untuk mengawal hasil pertanian tembakau petani supaya mendapatkan harga yang adil, salah satunya dengan menetapkan harga Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026 sebagai patokan minimal harga tembakau di Sumenep.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026 tentang penetapan titik impas harga tembakau (TIHT) 2026 di Kabupaten Sumenep.
Peraturan Bupati tersebut meminta pedagang, gudang, dan pabrikan tidak lagi melakukan pembelian tembakau petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Titik impas ini menjadi pedoman bagi pabrikan maupun gudang dalam menentukan harga beli tembakau Madura. Kami ingin petani mendapatkan harga yang wajar sesuai hasil panennya,” kata Bupati Fauzi di Sumenep, Kamis, (13/08/2026).
Melalui peraturan tersebut Pemerintah menetapkan titik impas tembakau gunung sebesar Rp69.489 per kilogram, tembakau tegal ditetapkan Rp64.765 per kilogram, dan tembakau sawah sebesar Rp48.533 per kilogram.
“Penetapan ini merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dalam tata niaga tembakau di Sumenep,” tegas Bupati Fauzi.
Bupati Fauzi menambahkan, ketentuan itu menjadi pedoman bagi pabrikan dan gudang dalam menentukan harga pembelian tembakau Madura dari petani.
“Kami berharap tidak ada pembelian tembakau di bawah titik impas yang telah ditetapkan. Dengan begitu, tata niaga tembakau akan lebih sehat dan kesejahteraan petani dapat lebih terjamin,” ujar Fauzi.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah menjaga stabilitas harga tembakau selama musim pembelian tembakau.
Ketentuan penetapan titik impas ini mengacu pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau. Peraturan tersebut kemudian diubah melalui Peraturan Bupati Sumenep Nomor 30 Tahun 2024.(Man/Red)
