38 Jemaah Umrah Terlantar, PT TAS Terancam Sanksi hingga Pencabutan Izin

oleh
38 Jemaah Umrah Terlantar, PT TAS Terancam Sanksi hingga Pencabutan Izin

Banjarmasin, Penamadura.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI turun tangan menangani dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan PT TAS pada periode Juli-Agustus 2026.

Sebanyak 158 jemaah umrah terdampak akibat persoalan tersebut. Dari jumlah itu, 120 jemaah diduga gagal diberangkatkan, sementara 38 jemaah lainnya mengalami kendala saat proses kepulangan.

Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nano Sugianto, mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari sejumlah pihak.

Menurut Nano, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan jemaah mendapatkan perlindungan serta menindak tegas penyelenggara yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Ditjen Pengendalian melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terhadap travel yang diduga melakukan pelanggaran gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaahnya,” kata Nano, Rabu (12/8/2026).

Kemenhaj telah memeriksa Direktur PT TAS berinisial NJ, sejumlah jemaah yang terdampak, serta pihak terkait lainnya.

Proses penanganan kini memasuki tahap pemeriksaan dan/atau penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, mengatakan PT TAS diduga memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 470 ayat (5) huruf e dan huruf h Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.

Dugaan pelanggaran tersebut menjadi perhatian serius karena berdampak pada jemaah yang mengalami kegagalan keberangkatan maupun kendala kepulangan.

“Berdasarkan tingkat pelanggaran yang mengakibatkan terlantarnya 38 jemaah umrah, PPIU tersebut layak dikenai sanksi administratif sesuai tahapan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025,” ujar Abdullah.

Sanksi administratif dapat berupa pembekuan Perizinan Berusaha hingga pencabutan izin. Jenis sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya sanksi administratif, Kemenhaj juga masih mendalami kemungkinan adanya aspek pidana dalam perkara tersebut.

Kemenhaj memastikan pemeriksaan terhadap PT TAS akan terus dilakukan sampai seluruh fakta dan bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut terang.

Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sekaligus upaya pemerintah memberikan perlindungan terhadap hak jemaah.

Kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih cermat dalam memilih travel umrah. Calon jemaah dianjurkan memastikan legalitas PPIU, kejelasan paket perjalanan, fasilitas yang dijanjikan, serta mekanisme keberangkatan dan kepulangan sebelum menyerahkan dana. (Red/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *