Penamadura.com, 26 Oktober 2023 – Seorang lansia MN (80) harus berurusan dengan Polisi karena diduga menganiaya MM (53) beberapa waktu lalu. Korban dianiaya karena diduga melalakukan pembakaran langgar milik pelaku.
Kejadian bermula pada hari Rabu (18/10) sekitar pukul 02.00 wib dinihari, tersangka MN duduk di langgar bersama temannya melihat kobaran api yang membakar langgarnya, pelaku kemudian mencari penyebabnya dan melihat korban MM, berada disekitar langgar dan secara spontan tersangka MN mengejar korban namun tidak berhasil. keduanya adalah warga Dusun Gelugur Barat Desa Kalowang Kecamatan Gayam Sepudi.
“Mengetahui korban berada dilanggar saat kejadian kebakaran, tersangka mengira korban adalah pelaku dari kebakaran langgarnya,” kata Kasi Humas Polres, Akp. Widiarti, Kamis (26/10/2023).
Sehingga ketika berpapasan dengan korban di pagi hari spontan tersangka langsung menusuk korban dengan pisau hingga terjatuh di parit, korban mengalami luka tusukan pada lengan tangan kanan.
“Barang bukti sebuah baju kemeja warna putih motif kotak yang terdapat bercak darah, sebilah pisau dan sebatang bambu dengan panjang 120 cm
Akibat perbuatannya tersangka pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.(Man/Emha)