Pena Madura, Sumenep 16 Nov’ 2021 – Menikmati Sabu-sabu sendirian warga Kebunan Sumenep diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep. Barang bukti sabu seberat 0,48 gram diamankan dari tersangka berinisial JA (38).
Awalnya tersangka dilaporkan warga bahwa sering mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif, pada senin malam (15/11) tersangka dilaporkan warga sedang mengkonsumsi sabu-sabu di sebuah warga kosong di Kecamatan Guluk-guluk.
Petugas kemudian melakukan pengecekan dan langsung menangkap terlapor yang sedang duduk di lantai teras rumah warga yang tidak ditempati tersebut, polisi menemukan 1 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,48 gram, Seperangkat alat hisap sabu yang berupa bong yang terbuat dari botol plastik bekas.
Tersangka dan barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.terang Akp. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Selasa (16/11/2021) dalan keterangan rilisnya secara tertulis.(Man/Emha).