Penamadura, Sumenep 24 Maret 2021 – Polres Sumenep berhasil mengamankan tiga tersangka budak narkoba di tiga tempat berbeda, polisi berhasil mengamankan tiga poket barang bukti sabu dati tangan para tersangka.
Kasus pertama anggota Polsek Kangayan mengamankan seorang tersangka yang diketahui bernama HE (21) bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pesta narkotika di wilayah area Pelabuhan Patepan Desa Kangayan Kabupaten Sumenep, dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti sabu yang disimpan dalam plastik kemasan minuman dan dibungkus plastik warga hitam.
Dua kasus di wilayah Kecamatan Bluto, pertama Satresnarkoba Polres Sumenep mengamankan seorang tersangka JN (35) warga Dusun Jurgan Desa Pakandangan Tengah Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep. Tersangka ditangkap di depan toko pinggir jalan raya Sumenep-Pamekasan Desa Pakandangan Tengah Bluto. Polisi mengamankan barang bukti 2 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,19 gram, 0,18 gram.
Kedua Satresnarkoba Polres Sumenep mengamankan seorang tersangka bernama JM (17) warga Desa Lobuk Bluto. Awalnya polisi mendapatkan informasi tersangka akan melakukan transaksi di dalam rumah milik Addur, warga Lobuk.
Setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa: 3 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu di selipkan dibawah lemari berat total 0,46 gram.
Para tersangka selanjutnya dibawa ke satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Man/Ema)