Pena Madura, Sumenep 14 Juni 2020 – Insiden terbakarnya dua perahu dan warung Selep penggilingan padi di Desa Pulau Sabuntan Sapeken kini ditangani Polres Sumenep. Kepala Desa Sabuntan Ahmad Rasid, berharap Polisi segera mengusut kasus tersebut secara tuntas.
“Saya berharap Polisi mengusut kasus tersebut dan memberikan hukuman terhadap para pelaku kriminal tersebut dengan adik supaya ada efek jera,” kata Ahmad Rasid, Kepala Desa Sabuntan, Ahad (14/06/2020).
Kejadian pembakaran dua perahu dan sebuah warung selep penggilingan padi di Dusun Palo Sabuntan merupakan tindakan kriminal, sehingga polisi harus mengusut kasus tersebut secara tuntas. kedepan pihaknya berharap ada pihak terkait juga dapat mencarikan solusi agar permasalahan di Desa Sabuntan bisa segera selesai dan Kepala Desa bisa kembali membangun Sabuntan secara keseluruhan.
“Kedepan saya juga berharap ada pihak yang dapat mencarikan solusi terbaik supaya antara pihak Desa dan masyarakat Sabuntan,” terangnya.
Ketua Komunitas Warga Kepulauan, Safiudin, Kasus pembakaran tersebut terjadi secara berurutan sehingga diduga kuat ada sebuah perencanaan sistematis dan massif, pihaknya yakin kejadian tersebut ada otak intelektualnya.
“Saya berharap kepolisian mengusut tuntas kasus ini, banyak saksi yang tidak berani bersaksi, berarti masih adanya teror, sehingga kejahatan tersebut tidak akan selesai dan akan berlanjut,” kata Safiudin, ketua Komunitas warga kepulauan.
Pria yang akrab di sapa Piu itu juga berharap pengusutan kasus tersebut juga bisa menjadi pintu masuk penyelesaian menyeluruh beberapa persoalan yang terjadi selama ini di Sabuntan, sambungnya.
Seperti diketahui Selang beberapa hari pasca terjadinya kasus kebakaran yang di duga disengaja tersebut, Personel Polres Sumenep langsung turun ke Pulau Sabuntan melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
“Penanganannya langsung Polres Sumenep,” kata Iptu. Karsono, Kapolsek Sapeken.
Polres Sumenep telah mengamankan tiga orang yang diduga pelaku pembakaran 2 Perahu milik Ahmad dan H. Tailami, Warga Dusun Palo Sabuntan dan juga Sebuah warung Selep penggilingan gabah milik Desa. Ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan, mereka adalah T, E dan H.
“Sudah ada tiga orang diamankan langsung dibawa ke Polres Sumenep,” terang Kapolsek.
Polisi masih terus menggali keterangan dari beberapa saksi dilapangan dan juga para tersangka yang sudah diamankan terkait persoalan yang melatar belakangi kasus pembakaran tersebut.
Sementara kejadian kasus pembakaran tersebut terjadi beberapa setelah lebaran idzul Fitri yaitu pada tanggal 4 Juni 2020. diduga kuat kejadian tersebut ada kaitannya dengan proses pemilihan Kepala Sabuntan yang dianggap masih ada persoalan yang belum tuntas.(Man/Emha)