Edarkan Sabu-Sabu Oknum Satpam Sebuah Bank Swasta di Arjasa diciduk Polisi

oleh
Polsek Kangean Amankan MR Oknum Satpam Bank Swasta Kecamatan Arjasa

Penamadura.com, Sumenep 29 Maret 2019 – Peredaran Narkoba Jenis Sabu ternyata masih marak di Kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Kali ini Jajaran Polsek Arjasa berhasil membekuk seorang satpam sebuah Bank Swasta yang nyambi sebagai pengedar Sabu.

Maraknya pedaradan Narkoba di Pulau Kangean Kabupaten Sumenep, memang sangat meresahkan masyarakat, kali ini seorang satpam sebuah Bank swasta di Kecamatan Arjasa Pulau Kangean di ciduk Polisi Polsek Kangean karena diduga nyambi sebagai pengedar sabu-sabu.

Tersangka berinisial MR (35) Warga Desa Laut Jang-Jang Kecamatan Arjasa, Polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pekerjaan tersangka sebagai satpam yang nyambi menjadi pengedar Narkoba, langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang sering mengedarkan sabu-sabu di Desa laut Jang-Jang dan Desa Bilis-Bilis.

Pada hari rabu (27/03) polisi mendapat laporan tersangka akan melakukan transaksi sabu-sabu dengan pelanggannya, kemudian polisi langsung melakukan penghadangan saat tersangka melintas dari arah utara ke selatan di Desa Laut Jang-Jang, setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan dua poket sabu yang disembunyikan di dashboar sepeda motor bagian depan sebelah kanan dan dipinggangnya ditemukan senjata jenis sofghun.

“ketika dilakukan penghadangan di jalan digeledah ditemukan dua poket sabu dan sebuah senjata jenin sofghun milik tersangka,” Kata kapolsek Kangean, Iptu Karsono, dalam rilis tertulisnya, Jum’at (29/03/2019).

Selanjutnya polisi membawa tersangka ke rumahnya di desa Laut Jang-Jang dan dilakukan penggeledahan dirumahnya diketemukan peralatan untuk menghisap narkotika jenis sabu sabu, semua barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Kangean untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut Tersangka terancam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU NO 32 tahun  2009 Tentang Narkotika dan pasal 1 ayat 1 UU/darurat tahun 1951 tentang larangan membawa senpi jenis softgun tanpa hak, ancaman hukuman 10 tahun penjara.Man/Emha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *