Bupati Sumenep, Terapkan Dua Kebijakan Khusus Bagi OPD Selama Ramadlan

oleh
KH. A. Busro Karim, (Bupati Sumenep)

Pena Madura, Sumenep 06 Mei 2019 – Pemerintah Kabupaten Sumenep menerapkan dua kebijakan khusus selama Bulan Ramadlan bagi seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai-nilai keagamaan maupun kinerja msing-masing OPD.

Bupati Sumenep, KH. Abuya Busro Karim, mengatakan selama bulan Ramadlan ada pengurangan jam kerja bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil, pengurangan jam kerja tersebut menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat.

Selain pengurangan jam kerja secara nasional, pemkab Sumenep juga memiliki dua kebijakan selama Ramadlan, yaitu pengajian rutin bagi para PNS yang di selenggarakan setiap hari jum’at dan pengajian keislaman khusus para kepala OPD.

“selama bulan Ramadlan ini ada pengajian rutin setiap jum’at itu untuk semuanya termasuk TNI dan Polri,” kata Bupati Sumenep, Senin (06/05/2019).

Sedangkan khusus bagi para kepala OPD, setiap senin setelah menggelar apel bersama mereka harus mengikuti pengajian rutin wawasan ke islaman dan juga harus melaporkan kegiatan kerja maupun rencana kegiatan.

“kita juga ada pengajian khusus dengan OPD ditembah dengan materi-materi pemerintahan,” terang Bupati.

Selain itu selama bulan Ramadhan semua Pegawai dilngkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep wajib sholat berjama’ah di  kantor masing-masing.Man/Emha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *