Pena Madura, Sumenep 05 Januari 2022 – Unjuk rasa ratusan warga di depan Kantor Pemkab Sumenep Madura Jawa timur, mendesak Bupati segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait sengketa Pilkades Matanair Rubaru 2019.
Massa yang datang membawa spanduk beruliskan “Palu Hakim Letoi” memaksa masuk Kantor Bupati dengan menggedor pintu pagar hingga nyaris roboh, beruntung perwakilan massa segera diizinkan masuk untuk menyampaikan aspirasinya kepada di dalam Kantor Pemkab Sumenep.
Perwakilan massa didalam ruangan pertemuan didampingi lowyer kondang Kurniadi, saat dialog berlangsung Kepala Bagian Pemkab Sumenep, Wathan menyampaikan secara rinci sikap Pemkab Sumenep terkait sengketa Pilkades Matanair yang dimenangkan Ahmad Rasidi yaitu calon Kades yang memenangkan sengketa atau penggugat.
Menurut Wathan, Bupati sudah melaksanakan salah satu perintah putusan Pengadilan yaitu mencabut SK Kepala Desa Matanair Ghazali, namun putusan kedua yaitu Pengangkatan Ahmad Rasidi sebagai Kepala Desa masih ada beberapa proses tahapan administrasi yang masih dalam proses penyelesaian.
“Bupati menetapkan mencabut SK Bupati tersebut, sehingga secara teknis Pemerintahan Desa Matanair dilaksanakan oleh PJ, kemudian putusan kedua kaitannya dengan perintah kepada Bupati untuk melantik saudara Ahmad Rasidi sebagai Kepala Desa Matanair, ini perlu kita simak bersama karena masih akan dirapatkan pukul satu (13.00) siang ini,” kata Wathan, rabu (05/01/2022).
Sementara itu menurut Kurniadi, kuasa hukum penggugat yaitu Ahmad Rasidi, seharusnya Bupati sudah mencabut SK Kepala Desa terpilih juga harus melantik penggugat yaitu Ahmad Rasidi sebagaimana putusan Mahkamah Agung,
“Bupati wajib mengangkat dan melantik Ahmad Rasidi, klien saya jelas putusannya, makanya apa masih konsultasi-konsultasi kan kebangetan gobloknya keterlaluan Kabag hukum dan DPDM,” kata Kurniadi.
Rencananya dalam waktu dekat Pemkab Sumenep akan mengajak pihak penggugat untuk berkomunikasi lebih lanjut terkait kasus tersebut.(Man/Emha)