Pena Madura, Sumenep, 19 Januari 2022 – Legislator komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mewacanakan pembubaran Dewan Pendidikan setempat. Pernyataan tersebut dinilai terlalu arogan bahkan gagal paham mengkaji Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2021.
Pernyataan tersebut tegas disampaikan mantan PLT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan yang sekaligus menjabat ketua panitia seleksi (Pansel) rekrutmen DPKS.
“Komisi IV DPRD Sumenep ini gagal paham, ada pemahaman berbeda dari teman-teman komisi IV. Karena memang PP nomor 17 tahun 2010 tidak semuanya dicabut, tetapi sebagian, khusus masalah ujian akhir sekolah,” kata Iksan, kepada sejumlah media usai memberikan klarifikasi di gedung parlemen. Rabu (19/1/2022).
Sementara prihal keberadaan dewan pendidikan, masih tetap mengacu pada pasal 192 yang berlaku untuk penyelenggaraan dan pelaksanaan serta seleksi Dewan Pendidikan Kabupaten.
Termasuk, lanjut pria yang saat ini menjabat Kepala Disbudporapar Kota Keris, semua tahapan dalam seleksi Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
“Perlu diketahui, PP 57 tahun 2021 tidak mengatur masalah dewan pendidikan, yang spesifik mengatur adalah PP 17 tahun 2010,” tegasnya.
Iksan menambahkan, panitia telah membentuk tim seleksi (timsel) yang terdiri dari perwakilan Perguruan Tinggi, perwakilan organisasi keagamaan NU dan Muhammadiyah, perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta perwakilan dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep M. Syukri.
“Seleksi DPKS terbuka, perwakilan komisi IV ada juga di timsel, pak Syukri. Mestinya kan teman-teman komisi ini bertanya bagaimana prosesnya, pahami dulu regulasinya seperti apa, jangan asal, begitu!,” pungkasnya. (Emha/Man).