Pena Madura, Sumenep 10 Mei 2020 – Pengedar narkoba tak kenal waktu, meski di bulan suci Ramdlan mereka masih melakukan aksinya mengedarkan barang haram sabu-sabu. Satreskoba Polres Sumenep amankan seorang wanita cantik bersama dua temannya sesaat setelah melakukan transaksi.
Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan wanita cantik YCK (30) warga Kelurahan Bangselok berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering menggunakan dan transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan lidik oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep.
Terlapor diketahui baru saja melakukan transaksi sabu-sabu berboncengan dengan temannya mengendarai sepeda motor berada jalan KH. Agus Salim Desa Pangarangan KecAmatan Kota Sumenep, petugas langsung melakukan penghadan terhadap kedua terlapor YCK bersama temannya HW Alias YOYON (33) warga Desa Batang-batang Laok.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada tangan kiri terlapor YCK berupa: 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu 0,60 gram, YCK mengaku barang haram tersebut didapat dari terlapor AG (37), Polisi langsung mengejar AG di rumahnya di Desa Batang-batang Laok.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka yaitu; 1 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor Ā± 0,60 gram, 4 unit Hp, seperangkat alat hisab Sabu-Sabu, uang tunai 200 ribu dan 1 unit sepeda motor nopol M 2507 TG. Para tersangka ditangkap polisi pada 4 Mei 2020 sesaat setelah melakukan transaksi sabu-sabu di Jl. KH. Agussalim Pangarangan Kota Sumenep sebagaimana yang dirilis Polres Sumenep dalam keterangan tertulisnya kepada awak media.
Polisi menjerat tiga tersangka pengedar maupun pemakai sabu-sabu tersebut dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancamannya di atas 5 tahun penjara.(Man/Rul)