Pena Madura, Sumenep 14 Januari 2020 – Tergiur upah besar pekerja mebel dan seorang petani nyambi menjadi kurir narkoba. akibat perbuatannya kedua tersangka terancam pidana lima tahun penjara.
Identitas masing-masing tersangka yaitu M-U warga Kecamatan Pragaan dengan barang bukti 1,7 gram sabu-sabu dan S yang ditangkap satreskoba di Kecamatan kota Sumenep dengan batang bukti sabu-sabu seberat 3,3 gram dan seperangkat alat hisap serta uang tunai.
“kedua tersangka masing-masing M-U dan S berhasil diamankan satreskoba polres Sumenep,” kata Kapolres Sumenep, Akbp. Deddy Supriyadi saat merilis para tersangka hari senin 13 Januari 2020.
Kedua tersangka mengaku ada yang baru 6 bulan menjadi kurir narkoba dan S sudah dua tahun menjalani bisnis narkoba, dalam setiap transaksi mereka dibayar 100 ribu rupiah.
“MU mengaku baru enam bulan dan S sudah dua tahun jadi kurir Narkoba,” terangnya.
Polres Sumenep menjerat kedua tersangka dengan pas 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.[Man/Emha]