Pena Madura, Pamekasan, 9 Agustus 2022 – Keseriusan jajaran Satlantas Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, untuk menegakkan aturan mobil bak terbuka, ditunjukkan dengan aktif turun ke lapangan.
Aksi itu untuk memberikan kesadaran pada masyarakat dalam berlalu lintas dengan baik. Salah satunya dengan blusukan memantau dan memberi imbauan pada segenap pengendara truk bak terbuka yang kerap mengangkut material dan galian di sekitar Bumi Gerbang Salam.
Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Pamekasan, Iptu Achmad Damhuri SH, pihaknya kini turun ke lapangan untuk pelototi mereka, tepatnya di beberapa titik aktivitas dan jalur transportasi galian yang berada di kabupaten Pamekasan.
Bahkan pada Selasa pagi ini, pihaknya bergerak beserta anggota Unit Kamsel Sat Lantas Polres Pamekasan untuk memberikan sosialisasi langsung.
Tak ayal jika pada kesempatan itu, diikuti oleh 30 pengemudi/driver dump truck yang memang sering beraktifitas di kawasan Kecamatan Palengaan. Utamanya tentang keselamatan berlalu lintas dijalan, larangan membawa muatan lebih.
Pasalnya fenomena odol atau over dimensi dan over load kerap terlihat dari aktifitas pengangkutan bahan meterial selama ini. Tak hanya itu mereka juga diarahkan soal beberapa larangan melintas di jalan yang ada rambu-rambu larangan melintas bagi kendaraan berat.
“Selain juga mereka diharapkan untuk selalu menutup muatan pasir/material karena dapat membahayakan pengemudi lainnya (material jatuh atau tertiup angin, red),” ungkapnya pada media.
Tak ayal jika pada sosialisasi saat ini tim khusus kamsel satlantas polres setempat pusatkan di lokasi jalur galian yang berada di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan. Dengan alasan ketepatan dan efektivitas kegiatan yang langsung digelar di titik kumpul kendaraan truk terbuka tersebut.
Sebelumnya, Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Mokhamad Munir memberikan imbauan kepada semua masyarakat untuk kerjasama demi kenyamanan dan keselamatan dalam beraktivitas sehari-hari.
Itu sebagai bentuk kepedulian dan saling menghormati sebagai para pengendara kendaraan motor untuk keselamatan bersama di jalan raya.
“Jika hal ini tetap di langgar maka kami tindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang ada,” pungkasnya. (Yud/Emha).