Satlantas Polres Pamekasan Perketat Aturan Mobil Bak Terbuka

oleh
Satlantas Polres Pamekasan Perketat Aturan Mobil Bak Terbuka

Pena Madura, Pamekasan, 8 Agustus 2022 – Maraknya Mobil/Truk bak terbuka dengan muatan bahan meterial dan galian di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menjadi perhatian khusus Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan.

Pasalnya mobil/truk tersebut banyak yang belum memenuhi standar dalam melakukan pengangkutan. Maka dari itundemi menjaga keselamatan pihak kepolisian rutin melakukan pemantauan dan sosialisasi.

Bahkan, Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP mukhamad Munir juga turun langsung ke lapangan di beberapa titik strategis guna memberikan sosialisasi tentang maraknya pelanggaran muatan pasir (abu batu) yang kerap terjadi di beberapa ruas jalan kabupaten di Pamekasan.

Hal itu sebagai bukti keseriusan pihak kepolisian resor setempat dalam menekankan penguatan disiplin peraturan rambu-rambu lalu lintas agar tidak dilanggar. Terutama oleh para pengemudi mobil besar atau muatan truk yang melebihi kapasitas atau over load yang selama kerap terlibat dan dikeluhkan warga.

Buktinya, berdasarkan laporan masyarakat soal truk bermuatan pasir atau abu batu yang kerap terjadi di beberapa luas jalan ini dijadikan atensi khusus korps satlantas polres Pamekasan. Mereka kerap mendapat masukan dari beberapa masyarakat untuk segera menindaklanjuti secara persuasif dengan terus lakukan pembinaan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Pamekasan, AKP Mokhamad Munir menyampaikan untuk penindakan ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Khususnya kepada masyarakat dan driver angkutan pasir (abu batu) untuk tidak melanggar larangan yang sudah di tetapkan oleh satuan lalulintas di beberapa ruas jalan.

“Kami sudah lakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melanggar rambu-rambu lalulintas yang sudah terpasang di beberapa ruas jalan,” tegasnya Senin siang.

Pasalnya pola sosialisasi ini akan digencarkan secara periodik dan simultan supaya masyarakat khususnya supir angkutan yang sudah melanggar lalulintas tidak melanggar kembali. Serta untuk truk atau kendaraan muatan yang melebihi kapasitas diminta tidak melakukan cara serupa kembali dikemudian hari.

“Jika hal ini tetap dilanggar maka kami secara tegas akan tindak bagi kendaraan yang melanggar lalulintas,” tandasnya lagi.

Selanjutnya, AKP Mokhamad Munir menyampaikan tidak hanya pelanggaran rambu-rambu lalulintas yang satlantas sosialisasikan kepada masyarakat. Melainkan juga pihaknya sudah melakukan imbauan terhadap muatan pasir (abu batu) dengan keaadaan bak terbuka untuk di tutupi dengan terpal agar tidak membahayakan pengendara lainnya.

“Apabila truk muatan pasir (abu batu) dalam keadaan bak terbuka bisa menyebabkan kelilipan terhadap pengendara lainnya, selain itu juga dapat membahayakan pengendara lainnya,” tukasnya pada media.

Disamping itu, Munir juga menyampaikan imbauan kepada semua masyarakat untuk kerjasamanya demi kenyamanan dan keselamatan dalam beraktivitas sehari-hari. Itu sebagai bentuk kepedulian dan saling menghormati sebagai para pengendara kendaraan motor untuk keselamatan bersama di jalan raya.

“Jika hal ini tetap di langgar maka kami tindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang ada,” pungkasnya. (Yudi). (Yud/Emha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *