Srikandi IKA PMII Prihatin Oknum Kepsek Cabuli Anak, Minta Polres Serius Usut Tuntas

oleh
Srikandi IKA PMII Saat Audensi Dengan Polres Sumenep

Penamadura.com, Sumenep 04 September 2024 – Prihatin ulah oknum Kepala Sekolah dan ASN Guru TK yang terlibat cinta terlarang dan bahkan tega memaksa anak kandungnya yang masih dibawah umur menjadi korban nafsu bejat keduanya, Srikandi IKA PMII penegak hukum Polres serius mengusut kasus memalukan tersebut.

Koordinator Srikandi IKA PMII, Nunung Fitriana mengatakan, Kapolres Sumenep menyampaikan komiymennya kepada Srikandi IKA PMII yang melakukan audensi selasa (03/09)meminta kepastian penanganan kasus asusila yang melibatkan oknum kepala Sekolah J (41) dan Oknum ASN guru TK (E) yang juga ibu kandung korban.6 hal tersebut adalah:

1. Polres siap mengusut tuntas kasus tersebut sesuai dengan hukum yg berlaku. Pelaku J dikenakan UU Perlindunhan anak, sementara EW dijerat UU TPPO dengan maksimal pidana 15 tahun (dan karena keduanya pendidik maka hukuman bisa ditambah 1/3 hukuman maksimal artinya 20 tahun). Penyidik menjamin kedua pelaku tidak akan dipidana dibawah 5 tahun, dan kami mengawal agar hukuman maksimal.
2. Polres akan bersinergi dengan elemen masyarakat sipil yang hadir Sumenep terkait dengan sosialiasi kekerasan sx dan pelecehan seksual kepada masyarakat (Gratis).
3. Polres siap menginfokan /Updating data dan tahapan penanganan kasus yg sedang berjalan. Seperti jika kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan, sehingga elemen masyarakat jelas pengawalanya.
4. Transparansi informasi
5. Siap melindungi korban dan menjalankan penyelidikan yg berpihak pada korban
6. Mencegah adanya keterlibatan pihak lain dalam mengintervensi kasus ini yg dapat merugikan pihak korban.

Untuk diketahui kedua tersangka saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Sumenep, Oknum kepsek J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sedangkan oknum ASN guru TK yang merupakan ibu kandung dari T dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Man/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *