Penamadura.com, 26 September 2023 – Tim Gabungan makin gencar melakukan operasi untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep. Selama 3 bulan ke depan akan ada 15 kali operasi ke berbagai tempat yang akan dilakukan tim gabungan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengatakan Tim gabungan dijadwalkan ada 15 kali kegiatan operasi dalam rangka untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai, tim gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, TNI-Polri, Kejaksaan, Diskop UKM dan Perindag, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian Setda Sumenep, serta Bea Cukai Madura.
“Hasil koordinasi dengan Bea Cukai Madura, akan ada 15 kali operasi bersama. Rencananya tiap bulan ada lima kali kegiatan,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy, Selasa(26/09/2023).
Sementara itu untuk waktu pelaksanaan Operasi tersebut adalah kewenangan dari kantor Bea Cukai Madura untuk kegiatan operasi tiap tiap bulannya, namun Pihaknya hanya mengusulkan waktu untuk agenda operasi tersebut.
“Ketika misalnya kami mengajukan tanggal sekian, tapi dari pihak bea cukai tidak bisa hadir, maka otomatis akan ditunda,” ujar mantan kabag perekonomian tersebut.
Operasi bersama pemberantasan rokok ilegal merupakan program yang anggarannya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Sumenep tahun 2023. harapannya kegiatan tersebut bisa mengurangi peredaran rokok ilegal.
“Dengan adanya operasi bersama ini diharapkan peredaran rokok ilegal di Sumenep dapat diminimalisir. Operasi pemberantasan rokok ilegal ini merupakan kewenangan pihak bea cukai, kami posisinya hanya memberikan dukungan,” terangnya.
Sebelum melakukan operasi bersama, beberapa bulan lalu Tim Pemkab Sumenep telah melakukan pengumpulan informasi mengenai peredaran rokok ilegal di berbagai titik di Kabupaten Sumenep.
Selain itu, Satpol PP Sumenep juga telah menggelar forum tatap muka sosialisasi mengenai ketentuan cukai rokok dan DBHCHT untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat seputar dampak negatif dari rokok ilegal.(Man/Emha)





