Pena Madura, Pamekasan, 19 Januari 2023 – Untuk mencegah bangunan liar di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pemerintah setempat memperketat pemantauan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Upaya itu guna memberi kenyamanan dan melayani masyarakat disamping mengawal pemberlakuan peraturan daerah di Kota Gerbang Salam.
Caranya tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran atau Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan Jawa Timur, rutin turun ke lapangan.
Mereka melakukan pengawasan terhadap IMB yang sudah sewajarnya diatur dan diawasi pelaksanaan di lapangan, agar keberadaan bangunan tertib sesuai dengan aturan yang ada.
Oleh karenanya, setiap waktu tim khusus trantibum dan penegak perda terus melakukan sidak dan kontrol bangunan liar di beberapa sektor yang ada di bumi gerbang salam selama ini.
Kepala Satpol PP dan Damkar setempat, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Nurhidayati Rasuli, hal ini tentu dilakukan dengan payung hukum yang jelas serta tegas.
Diantaranya yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; lalu Peraturan Bupati Pamekasan No. 4 Th. 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.
Disamping itu juga ada aturan turunan Diantaranya, Peraturan Bupati No 44 Th 2018 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Kemudian juga ada sebagai acuan operasi di lapangan, Surat Pemberitahuan dari kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Nomor 601/27/432.304/2023.
“Kami telah melakukan operasi dan sidak ke beberapa titik mulai pada Senin tanggal 16 Januari 2023. Kami terus aktif turun ke lapangan,” katanya kepada awak media.
Terkait dengan lokasi atau sasaran operasi ada di beberapa tempat yang sudah diploting sebelumnya. Yaitu bangunan yang sudah proses pembangunan di jalan kabupaten, jalan purba, jalan Jokotole dan di jalan bonorogo.
Tak ayal jika pada kesempatan itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran didampingi oleh Moh. Sukandar S.H. selaku Kasi Binwasluh. Kemudian hadir bersama Tim tersebut, Moh. Hasanurahman, S.H (Kasi Penyelidikan dan Penyidikan), Ach. Permady R (Staf Gakda), serta Ach. Sukardi (Staf Bidang Gakda).
“Ini salah satu tugas kami untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terkait kelengkapan perijinan khususnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB, red),” tuturnya lagi. (Yud/Emha).