Rektor Unija Mundur Karena Yayasan Tak Kooperatif Dalam Penyusunan Statuta

oleh
Rektor Unija dan Draf Statuta yang menyebkan ia mundur

Pena Madura, Sumenep, Rabu 11 April 2018 – Meski Yayasan Arya Wiraraja Sumenep, Madura, Jawa Timur menyebut Alwiyah mundur sebagai Rektor Universitas Wiraraja Sumenep karena sibuk, namun alwiyah menegaskan bahwa alasan utamanya mundur karena pihak yayasan tidak kooperatif dalam penyusunan statuta universitas.

Saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Alwiyah menampik dirinya sibuk yang menjadi alasan mundur. Ia menyatakan bahwa dirinya sibuk sudah sejak tujuh tahun lalu saat awal-awal menjabat rektor. Namun hingga periode keduanya ia tetap bisa membagi waktu dan terbukti bisa mewujudkan kampus Unija lebih baik.

“Kalau dibilang sibuk, saya sudah sibuk sejak tujuh tahun lalu,  tapi kesibukan saya terbukti untuk kampus Unija”, terangnya. Rabu (11/4/2018).

Menurut Alwiyah, alasan utama mundur sebagai rektor karena Yayasan Arya Wiraraja terkesan tertutup dalam penyusunan Statuta Kampus Unija, dengan tidak melibatkan pelaksana akademik dari awal.  Padahal statuta itu mengatur tata kelola dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dalam hal ini Universitas Wiraraja Sumenep.

“Tiba-tiba muncul draf statuta dari yayasan, yang pada prosesnya tidak ada tim dari pelaksana akademik yang dilibatkan. Padahal seharusnya dari awal statuta itu dalam penyusunannya harus melibatkan pelaksana akademik, mulai rektor, pembantu rektor, dekan dan lain-lain”, tambahnya.

Lebih lanjut Alwiyah menjelaskan, ia harus mundur karena sudah beberapa kali meminta yayasan dengan berkirim surat untuk berbicara dengan tim penyusun statuta, namun tidak pernah diindahkan. Jawabannya selalu minta agar langsung dibahas di senat.

“Kita ingin terlibat dari awal agar bisa memberikan masukan, tapi tidak pernah dijawab oleh yayasan. Kalau hanya pertimbangan senat, apa makna pertimbangan,” tandasnya.

Sementara terkait Surat Keputusan Rektor Universitas Wiraraja, nomor 13/SK/R/ORG-6/UNIJA/III/2018, tentang Tim Penyusun Revisi Statuta Universitas Wiraraja, tertanggal 21 Maret 2018 yang bertanda tangan Alwiyah, itu berbeda dengan tim yayasan. Yang ia bentuk adalah tim lain untuk mengevaluasi statuta lama bukan membahas draf statuta yang diajukan oleh yayasan.

“Tim itu itu untuk mengusulkan sendiri draf statuta berdasarkan kita. Sampai rapat terakhir yayasan hari Sabtu (7/4/2018), kita masih minta untuk dilibatkan. Ternyata yang dilibatkan bukan pimpinan universitas, namun yayasan justru melibatkan Dr. Syaifurrahman selau kuasa hukum”, tutupnya.

Sebelumnya dalam konfrensi pers yang digelar di kampus Unija, Selasa (10/4/2018), Kurniadi Widjaja selaku Ketua Umum Yayasan Arya Wiraraja yang didampingi Senat Universitas Wiraraja menyebut ada alasan lain atas mundurnya Alwiyah.

Menurutnya, Alwiyah saat ini sibuk karena menduduki beberapa jabatan penting baik di regional maupun nasional. salah satunya sebagai pengurus harian Dewan Pengurus Pusat (DPP) Aliansi Relawan Perguruan Tinggi Anti Penyalahgunaan Narkoba (Artipena), sehingga memilih mengirim surat pengunduran diri sebagai Rektor Unija.(EmHa/Man).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *