Polres Sumenep Layangkan Surat Klarifikasi pada Terlapor Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

oleh

Pena Madura, Sumenep, 20 April 2021 – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Moh. Jufri pada tanggal 19 Oktober 2020, terus ditindak lanjuti oleh Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Komitmen Polres Sumenep itu ditunjukkan dengan melayangkan surat undangan kepada terlapor, atas nama Kurniadi, alamat Dusun Cangkareman, Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto.

Surat undangan itu bernomor K/325/IV/2021, tertanggal 14 April 2021. Perihalnya yakni permintaan klarifikasi kepada terlapor Kurniadi, pada hari Rabu, tanggal 21 April 2021. Surat undangan itu viral di aplikasi perpesanan.

Dalam surat tersebut, terlapor Kurniadi diminta untuk datang ke ruang penyidik Unit III Pidter Satreskrim Polres Sumenep, pada Pukul 09.00 WIB.

Terlapor Kurniadi diundang untuk didengar keterangannya dalam perkara dugaan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinanan, pencermaran nama baik, sebagaimana dimaksud pasa 45 ayat (3) JU pasal 27 ayat 3 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE.

Saat dikonfirmasi terkait surat undangan kepada Kurniadi itu, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti membenarkan. Ia menjelaskan jika surat tersebut bersifat undangan klarifikasi.

“Iya betul mas, itu baru undangan permintaan klarifikasi atas laporan itu, apa benar atau tidak,” jelasnya singkat. Selasa (20/4/2021). (Emha/Man).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *