Penamadura.com, Sumenep 14 Desember 2018 – Polres Sumenep menangkap tersangka pengedar Narkoba kelas teri, saat dilakukan penangkapan tersangka sempat membuat 1 poket sabu siap edar di Pinggir jalan.
Penagkapan tersangka berinisial ISK (26) warga Desa Kasengan Kecamatan Manding Sumenep, berawal dari informasi masyarakat bahwa bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika di wilayah Kec. Batuan.
Humas Polres Sumenep, Akp. Moh. Heri, dalam keterangan rilisnya yang di sampaikan secara tertulis melalui pesan Whatsapp kepada awak media, bahwa berdasar Informasi tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui posisi terakhir terlapor berada di Jalan Desa. Gelugur Batuan Sumenep.
Anggota satreskoba langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor, Kamis (13/12/2018), ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/katong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dipegang menggunakan tangan kanan dan sempat dijatuhkan oleh terlapor, setelah ditunjukkan terlapor mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Setelah dilakukan penggeledahan kemudian terlapor berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. adapun barang bukti yang di amankan polisi adalah, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,43 gram, 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam bersilikon hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah kombinasi hitam No.Pol : M-5155-WN.
Polisi menjerat tersangka pengedar barang haram tersebut dengan pasal : 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika, ancamannya di atas 5 tahun penjara.(Man/Emha)