Pena Madura, Sumenep, 24 September 2018 – Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang sekaligus menjabat Ketua Pelaksana Program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) dan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), harus mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan Negara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menahan MS, Sekdes Prenduan, Kecamatan Pragaan, pada Senin (24/9/2018). MS ditahan karena dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukannya selama 2 tahun, dari tahun 2016 hingga 2017.
Kejari menahan yang bersangkutan di Rutan Kelas II B Sumenep, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 3 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap seorang berinisial MS, ia merupakan ketua pelaksana PRONA dan PTSL yang sekaligus Sekdes Prenduan,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herpin Hadad.
Menurut Herpin, penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari mengantongi alat bukti cukup dalam kasus tersebut. Dalam pemeriksaan MS terbukti melakukan tindak pidana korupsi Prona dengan nilai kerugian sebesar Rp175 juta di tahun 2016, dan program PTSL sebesar Rp186 juta di tahun 2017.
“Modus yang dilakukan dengan cara mengambil uang lebih dari pemohon diluar ketentuan, masing-masing 500 ribu rupiah. Khawatir menghilangkan barang bukti (BB) dan melarikan diri, maka dia (MS) kami tahan,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan pasal 12 huruf D Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Emha/Man).