Pena Madura, Sumenep, 26 November 2023 – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di depan SDN Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Pelaku atas nama TJ, laki-laki, umur 32 tahun alamat Dusun Onggeen Desa Prenduan Kecamatan Pragaan. Sementara korban bernama ZH, laki-laki, umur 30 tahun alamat Dusun Malaka Desa Jaddung Kecamatan Pragaan.
Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di depan SDN Pragaan Laok, Jalan Raya Sumenep – Pamekasan, Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
“Akibat kejadian tersebut mengakibatkan korban ZH meninggal dunia terhadap korban ZH,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Sebelum kejadian tersebut pelaku mendengar informasi bahwa istri pelaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban. Kebetulan pada saat itu pelaku mendapati istrinya berboncengan dengan korban hingga pelaku mengejar korban dan melakukan pembacokan menggunakan sajam sehingga korban meninggal dunia.
“Setelah mendengar adanya informasi terkait kejadian tersebut Unit Resmob dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat mendatangi TKP. Kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku selanjutnya pelaku atas nama TJ dibawa dan diserahkan oleh Kepala Desa Prenduan kepada kami,” tutur Widi.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa baju korban, sepeda motor pelaku diamankan di Polres Sumenep. Sementara Sajam hingga kini masih dalam proses pencarian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP. (Red/Emha).