Penamadura.com, Sumenep 4 Oktober 2018 – Sejumlah pejabat dan anggota DPRD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura Jawa timur, masih banyak yang belum melaporkan harga kekayaannya, sehingga KPK kembali datang ke Sumenep untuk memberikan sosialisasi yang ditempatkan di kantor DPRD Sumenep.
Sebanyak empat staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Kabupaten Sumenep di ujung timur Pulau garam Madura, mereka mensosialisasikan UU nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Ditemui awak media selesai memberikan sosialisasi tertutup kepada anggota DPRD dan Pejabat Pemkab Sumenep, Andika Widiarto, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, mengatakan sumenep termasuk daerah paling sedikit pejabatnya yang sudah melaporkan harga kekayaannya kepada KPK.
“Kalau dari Pemerintah Kabupaten Sumenp itu 12 orang yang belum melaporkan dari 38 orang yang wajib lapor,” terang Andika Widiarto di Sumenep, Kamis (4/10/2018).
Sementara DPRD Sumenep dari 50 angota hanya tujuh orang yang sudah melaporkan, sisanya belum melaporkan, padahal dealinnya sebenarnya sudah lewat, meski demikian pihaknya mengaku tidak ada sanksi khsus dari KPK, namun sanksi bisa diberikan oleh atasannya langsung kalau memang sudah ada peraturannya seperti perbup misalnya.
Masih adanya pejabat yang lalai tidak melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat negara, diakui sekda Sumenep, Edy Rasyadi, dari 38 pejabat yang ada sebanyak 12 orang belum melaporkan, namun sekda memastikan sebelum akhir tahun 2018 mereka diupayakan sudah menyelesaikan kewajibannya melaporkan harta kekayaannya.
“Ada perbedaan dalam melaporkan, kalau dulu hardcopy sekarang softcopy. Mungkin itu kendalanya, tapi saya pastikan sebelum akhir tahun, semunya selesai,” kata Edy Rasyadi, Sekda Sumenep, usai mengikuti rapat sosialisasi di gedung DPRD.
Staf KPK sebenarnya sudah empat kali ini datang ke sumenep untuk memberikan sosialisasi kepada para pejabat dilingkungan pemerintah maupun DPRD agar segera memenhi kewajibannya melaporkan harta kekayaannya sebagai bagian dari upaya menjaga pemerintahan yang bersih dari KKN. (Man/Emha).