Pena Madura, Sumenep, 25 April 2022 – Seluruh pertambangan Fosfat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, direkomendasikan untuk dihentikan. Rekomendasi itu dikeluarkan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumenep Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep Akhir Tahun Anggaran 2021.
Rekomendasi itu ditujuka nkepada Bupati, diantaranya tentang penghentian seluruh penambangan phospat di Sumenep.
Ketua Pansus DPRD Sumenep atas LKPJ Bupati Sumenep Akhir tahun anggaran 2021, Dulsiam mengatakan, alasan rekomendasi penghentian seluruh penambangan phospat di Kabupaten Sumenep, berdasarkan permintaan dari para alim ulama atau Kiai yang tergabung dalam Forum Sumenep Hijau (FSH).
“Selain itu berdasarkan kajian yang dilakukan oleh anggota Pansus DPRD atas LKPJ Bupati Sumenep tahun 2021, penambangan tersebut tidak menguntungkan bagi masyarakat. Melainkan, merugikan bagi masyarakat Sumenep,” ujar Politisi PKB Sumenep ini, Senin (25/4/2022).
Lanjut Dulsiam, Berdasarkan Badan Geologi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Sumenep satu dari tiga kabupaten di Madura yang mempunyai sumber fosfat yang cukup besar yaitu sekitar 827.500m3, dan diperkirakan ada 18 titik kecamatan berpotensi tambang fosfat. Dan apabila hal ini dilakukan oleh Perusahaan Besar (Corporate) tentunya eksploitasi tersebut akan berdampak cukup besar.
Diantaranya, akan mengganggu ekosistem hutan dimana disana ada beberapa populasi (baik itu populasi binatang maupun tumbuh- tumbuhan) yang hidup dan berada di pada suatu kawasan hutan. Ekosistem hutan ini membentuk suatu kesatuan ekosistem yang berada dalam keseimbangan yang bersifat dinamis dan mengadakan interaksi baik langsung maupun tidak langsung dengan lingkungannya antara satu sama lain yang tidak dapat dipisahkan.
Berdasarkan kajian Pansus, dimanapun pertambangan yang muncul pasti kerusakan lingkungan. Sehingga jika eksploitasi kekayaan fosfat ditambang inipun tidak ada dampak positifnya bagi masyarakat Sumenep.
Draft Rekomendasi Pansus DPRD Sumenep Atas LKPJ Bupati tahun anggaran 2021
“Ya, hanya menguntungkan pengusaha kapital dan korporasi saja,” tukasnya.
Dulsiam menegaskan, rekomendasi dari Pansus DPRD Sumenep atas LKPJ Bupati harus dilaksanakan oleh Eksekutif. Artinya, penambangan phospat tidak boleh dimasukkan dalam review Perda RTRW 2013-2033.
“Review perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2033, penambangan phospat tidak boleh dilakukan dan kami akan tetap menolah sesuai keinginan para tokoh masyarakat dan kiai di Sumenep,” tegasnya.
Selain itu pula berdampak pada berkurangnya serapan air hujan, dan akibatnya datangnya banjir skala besar. Dengan perkiraan dampak yang cukup besar itu, maka Pansus merekomendasikan penghentian seluruh penambangan phospat di Kabupaten Sumenep. (Emha/Man).