Pena Madura, Sumenep, Jum’at, 16 Maret 2018 – Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Talango Poteran Kabupaten Sumenep, di duga menjadi otak pengeroyokan yang mengakibatkan korban, Y-R (36) warga dusun Ban-ban Desa Talango mengalmi sakit di sekujur tubuhnya, kasus pengeroyokan tersebut saat ini di tangai polsek talango.
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada tanggal 17 Januari 2018, di sebelah timur dermaga penyeberangan pelabuhan Talango Pulau Poteran Sumenep atau di depan pos.
Abdul Mukid, Kasubag Humas polres Sumenep, dalam rilisnya yang di sampaikan kepada awak media pada, jum’at (16/03/2018) menjelaskan kronologis kejadian tersebut berawal, saat korban bernama “Y-R (36) bertemu dengan pelaku “K-S” oknum kepala desa Esang Kecamatan Talango, di depan pos sebelah timur penyeberangan Talango, keduanya terlibat cekcok mulut di duga masalah cicilan Truk.
“dugaan sementara masalah angsuran truk antara korban dengan pelaku” kata Abd Mukid, jum’at (16/03/2018).
Kemudian “K-S” oknum kades tersebut pergi meninggalkan “Y-R”, tidak lama berselang kemudian “K-S” datang lagi dengan membonceng temannya “Y-V” (30) dan “I-R” (28), keduanya merupakan warganya sendiri menemui korban, sehingga terjadi cekcok lagi antara “K-S” dan “Y-R”, saat itu tiba-tiba “K-S” berteriak kepada dua temannya agar memukul korban “Y-R”, sehingga keduanya langsung melayangkan pukulan tehadap “Y-R” dan mengenai pelipis kanan korban hingga korban nyaris tersungkur.
“Pukul yusuf Young pukul” teriak “K-R” kata Abd Mukid, dalam sebuah rilisnya yang di sampaikan kepada awak media.
Saat kejadian ada warga yang mencoba melerai penganiayaan tersebut dengan memisahkan antara pelaku dengan korban yang sudah hampir tersungkur, namun rupanya ketiga pelaku semakin menjadi-jadi dengan mengeroyok korban hingga merengek kesakitan di sekujur tubuhnya.
Pengeroyokan tersebut telah di laporkan oleh korban kepada polsek talango dengan nomor laporan: STPL/1/1/2018 Polsek Talango. Dan pada tanggal 15 maret 2018 Polsek Talango melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka yaitu; K-R, Y-V, dan I-R dan di langsung di limpahkan ke Polres Sumenep untuk di proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku bakal di jerat pasal 170 subs. 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (Man/Emha).